Berita

Hanafi Rais/net

Politik

Hanafi Rais: Masyarakat Mulai Khawatir, RUU Perlindungan Data Pribadi Kebutuhan Mendesak

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 21:56 WIB | LAPORAN:

Di era serba digital saat ini, berbagai penyedia layanan media sosial, situs transaksi e-commerce ataupun aplikasi pemesanan transportasi umum, membutuhkan adanya data pribadi dari penggunanya agar layanan tersebut dapat digunakan.

Namun sayangnya, publik di Indonesia masih belum bisa meastikan data pribadi yang mereka berikan itu aman. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menyadari RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk melindungi warga negaranya agar data pribadinya tidak disalahgunakan.

Oleh karena itu, kata Hanafi, Partai Amanat Nasional (PAN) akan mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas 2018.


“Meski Prolegnas 2018 sudah disepakati, namun bila Pemerintah punya kemauan bisa mengusulkan lagi RUU PDP. Nah ini momentum untuk membuat UU yang dapat mencakup semua, khususnya untuk kebutuhan masyarakat atas tren big data saat ini. Dan Kemenkumham yang bisa mengusulkan RUU apa saja yang masuk Prolegnas, tapi justru tidak memasukan RUU PDP ke kita,” kata Hanafi kepada wartawan, Jumat (26/1).

Menurut Hanafi, sejumlah negara telah memiliki kebijakan perlindungan data pribadi warga negaranya seperti Malaysia dan Singapura telah memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) dan badan yang memastikan regulasi tersebut ditegakkan.
 
“Kami melihat masyarakat mulai khawatir, menyusul aturan registrasi SIM prabayar yang mengharuskan masyarakat memberikan informasi personal, seperti nama ibu dan NIK. Lalu gencarnya penyelenggara sistem elektronik asing yang mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan. Untuk itu kami komitmen dalam memperjuangkan harapan rakyat di parlemen,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

Lebih lanjut, Hanafi optimis RUU Perlindungan Data Pribadi mendapat tempat dalam prolegnas 2018 ini mengingat penguna internet di Indonesia sangat tinggi dan potensial target para aplikasi-aplikasi asing. Bahkan selain UU juga diperlukan lembaga khusus yang mengawasi proses pengumpulan data pribadi.

“Saya sejalan dengan ide dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi semua proses pengumpulan data tersebut. Nanti, lembaga itu yang mengawasi semua proses dan jika ada yang merasa datanya disalahgunakan, orang-orang bisa melaporkannya ke lembaga tersebut,” paparnya.

UU ini nantinya diharapkan dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik maupun manual. Selain itu, masing-masing sektor dapat menerapkan Perlindungan Data Pribadi dalam melakukan pemprosesan data pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan.

“Saya tidak ingin kejadian di India juga dialami Indonesia. Sistem informasi yang berisi data pribadi masyarakat India dilaporkan berhasil dibobol. Bahkan, informasi dalam sistem bernama Aadhaar itu disebut-sebut telah dijual pada publik. Padahal Aadhaar merupakan sistem penyimpanan berbasis biometrik terbesar di dunia. Dalam sistem penyimpanan ini tersimpan lebih dari miliar informasi dari penduduk India,” jelasnya.

Meski saat ini telah ada payung hukum perlindungan data pribadi melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016, namun banyak pihak ingin agar Indonesia memiliki Undang-Undang Data Pribadi karena faktanya Indonesia disebut sebagai negara yang terlambat mengatur soal data pribadi. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya