Berita

Ist

Hukum

Keterangan Ahli Kuatkan Kekeliruan Jaksa

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 00:11 WIB | LAPORAN:

Penasihat Hukum terdakwa Christoforus Richard, Sirra Prayuna berharap majelis hakim bisa mengedepankan azas keadilan dalam perkara pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan dua bidang tanah seluas 6,9 ha dan tujuh ha milik PT Nusantara Raga Wisata.

Menurut dia, keterangan yang disampaikan ahli hukum pidana, Profesor Yahya Harahap dalam sidang lanjutan kliennya di PN Jakarta Selatan, kemarin, semakin menunjukkan cara pandang jaksa dalam menangani kasus ini.

Dalam keterangannya, Prof. Yahya dengan tegas mengatakan, kalau yang bisa dijadikan bukti dalam soal kepemilikan lahan adalah sertifikat.


"Jadi keliru cara pandang jaksa. Karena penggugat menguasai lahan tersebut, kenapa meminta eksekusi, kan enggak relevan," tegas Sirra dalam perbincangan dengan wartawan, Rabu malam (24/1).

Sirra juga menyoroti keterangan Yahya yang menyatakan bahwa tidak masuk akal jika dalam persoalan lahan, seseorang bermasalah hingga dipidana tanpa ada yang menggugat mengenai status kepemilikan lahannya.

Kata dia, pandangan ahli yang juga mantan Hakim Agung itu sesuai pasal 187 KUHAP poin b. Pasal itu menyebutkan bahwa alat bukti harus didukung dengan alat-alat bukti lainnya sehingga menjadi satu kesatuan.

Nah, Sirra bilang, di kasus kliennya surat dakwaan yang disusun jaksa sangat kabur. Jaksa menggunakan surat keterangan yang tak jelas asal usulnya.

"Padahal membuat surat palsu itu harus jelas siapa yang buat, kapan dan dimana dibuatnya, saksinya siapa," tegasnya.

PH Richard lainnya, Wayan Sudirta berharap pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Yahya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Keterangan ahli yang menyebutkan bahwa sertifikat yang bisa dijadikan alat bukti dalam kepemilikan lahan harus dijadikan pegangan hakim.

"Jadi saya mohon majelis hakim bisa mencatat, sehingga surat keterangan yang menjadikan kliennya kami sampai ke sini itu tidak bernilai apa-apa," tandas Wayan.

Perjuangan Richard hingga sejauh ini mulai berbuah hasil. Setelah sejak awal sidang harus mendekam di rutan, kini majelis mengabulkan permohonan tahanan kota terhadapnya.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Richard diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan 2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan tujuh ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya