Berita

Bisnis

Tolak Pengalihan 57 Persen Saham PGN Ke Pertamina

RABU, 24 JANUARI 2018 | 21:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengalihan 57 persen saham negara di PGN (Persero) ke PT Pertamina (Persero) dalam rangka holding BUMN migas harus ditolak.

Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) M. Adnan Rara Sina berpandangan, seharusnya perusahaan yang sehat seperti PGN yang pada tahun 2017 membukukan laba 150 juta dolar AS tidak ditake over oleh Pertamina yang pada tahun buku 2017 merugi hingga mencapai Rp 17 triliun.

"Indikasi yang ada holding BUMN migas antara PGN dan Pertamina ini hanya untuk menutup kerugian yang ada di Pertamina. Jadi bukan untuk efisiensi dan tidak ada nilai tambah bagi negara dan rakyat sebagai pemegang saham mayoritas," kata Adnan melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (24/1).


Jikapun diharuskan holding, sebut dia, berbagai persoalan di internal Pertamina harus diperbaiki terlebih dahulu. Sebagai perusahaan tertutup (non listing) Pertamina sampai saat ini masih sangat rawan dengan campur tangan aktor-aktor di luar manajemen perusahaan baik dalam berbagai mekanisme pengambilan keputusan internal perusahaan maupun tender-tender project di Pertamina.

Selain itu, sebut Adnan, Pertamina belum pernah diuji kinerja keuangannya secara publik. Kerugian perusahaan tahun buku 2017 adalah bukti yang tak bisa terbantahkan. Pengelolaan perusahaan yang tidak transparan dan akuntable membuat Pertamina banyak tergerogoti dari dalam.

"Sebaliknya PGN yang sudah listing di pasar modal sebagai perusahaan terbuka dengan jumlah kepemilikan saham publik sebesar 43 persen telah terbukti dalam hal pengelolaan manajemen dan keuangan kepada publik per tri wulan sepanjang tahun buku. Ketika diambil jadi holding Pertamina maka secara pengelolaan keuangan PGN akan terganggu," jelas Adnan.

Sehingga, dalam hemat Adnan, rencana aksi korporasi yang di perintahkan oleh KemenBUMN kepada PGN dengan menggabungkan anak perusahaan Pertamina yakni Pertagas akan menimbulkan ketidakefisienan baru karena selama ini Pertagas berjualan gas lewat calo (trader), dan hal ini bisa dimanfaatkan oleh calo-calo gas untuk menggerogoti kinerja PGN.

Untuk itu pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diajukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tentang holding BUMN migas karena bertentangan dengan Nawa Cita Presiden yang ingin menciptakan kedaulatan energi.

"Kami sebagai elemen masyarakat sipil pro kedaulatan energi mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menolak RPP Holding BUMN Migas dengan menolak pengalihan saham 57 Persen PGN milik Negara ke Pertamina dimulai saat RUPS LB besok di Four Session Hotel Jakarta," demikian Adnan Rara.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya