Berita

Bisnis

Tolak Pengalihan 57 Persen Saham PGN Ke Pertamina

RABU, 24 JANUARI 2018 | 21:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengalihan 57 persen saham negara di PGN (Persero) ke PT Pertamina (Persero) dalam rangka holding BUMN migas harus ditolak.

Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) M. Adnan Rara Sina berpandangan, seharusnya perusahaan yang sehat seperti PGN yang pada tahun 2017 membukukan laba 150 juta dolar AS tidak ditake over oleh Pertamina yang pada tahun buku 2017 merugi hingga mencapai Rp 17 triliun.

"Indikasi yang ada holding BUMN migas antara PGN dan Pertamina ini hanya untuk menutup kerugian yang ada di Pertamina. Jadi bukan untuk efisiensi dan tidak ada nilai tambah bagi negara dan rakyat sebagai pemegang saham mayoritas," kata Adnan melalui pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (24/1).


Jikapun diharuskan holding, sebut dia, berbagai persoalan di internal Pertamina harus diperbaiki terlebih dahulu. Sebagai perusahaan tertutup (non listing) Pertamina sampai saat ini masih sangat rawan dengan campur tangan aktor-aktor di luar manajemen perusahaan baik dalam berbagai mekanisme pengambilan keputusan internal perusahaan maupun tender-tender project di Pertamina.

Selain itu, sebut Adnan, Pertamina belum pernah diuji kinerja keuangannya secara publik. Kerugian perusahaan tahun buku 2017 adalah bukti yang tak bisa terbantahkan. Pengelolaan perusahaan yang tidak transparan dan akuntable membuat Pertamina banyak tergerogoti dari dalam.

"Sebaliknya PGN yang sudah listing di pasar modal sebagai perusahaan terbuka dengan jumlah kepemilikan saham publik sebesar 43 persen telah terbukti dalam hal pengelolaan manajemen dan keuangan kepada publik per tri wulan sepanjang tahun buku. Ketika diambil jadi holding Pertamina maka secara pengelolaan keuangan PGN akan terganggu," jelas Adnan.

Sehingga, dalam hemat Adnan, rencana aksi korporasi yang di perintahkan oleh KemenBUMN kepada PGN dengan menggabungkan anak perusahaan Pertamina yakni Pertagas akan menimbulkan ketidakefisienan baru karena selama ini Pertagas berjualan gas lewat calo (trader), dan hal ini bisa dimanfaatkan oleh calo-calo gas untuk menggerogoti kinerja PGN.

Untuk itu pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diajukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno tentang holding BUMN migas karena bertentangan dengan Nawa Cita Presiden yang ingin menciptakan kedaulatan energi.

"Kami sebagai elemen masyarakat sipil pro kedaulatan energi mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menolak RPP Holding BUMN Migas dengan menolak pengalihan saham 57 Persen PGN milik Negara ke Pertamina dimulai saat RUPS LB besok di Four Session Hotel Jakarta," demikian Adnan Rara.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya