Masa kerja Komjen Budi Waseso (Buwas) sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) akan berakhir Maret 2018. Lantas siapa yang pantas mengganti Buwas?
Politikus PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang angkat bicara. Dia tidak mau mengomentari sosok pengganti Buwas tapi lebih kepada kreteria dasar yang harus dimiliki seseorang yang akan memimpin BNN.
Menurut Junimart, Kepala BNN yang baru harus memiliki pengalaman di lingkungan reserse sedikitnya selama lima tahun dan khusus di narkoba sedikitnya selama dua tahun.
"Pemilihan Kepala BNN itu ada aturannya. Tidak boleh dilakukan dengan cara main tunjuk," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1).
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009, menurutnya, seorang perwira tinggi Polri bisa jadi Kepala BNN jika yang bersangkutan memiliki pengalaman di lingkungan reserse selama lima tahun dan khusus di narkoba sedikitnya dua tahun.
Pihaknya meyakini pimpinan Polri akan menjadikan aturan tersebut sebagai acuan dalam memilih Kepala BNN yang baru.
"Kepala BNN harus punya pengalaman dan kemampuan yang mumpuni. Kalau tidak berpengalaman di dunianya (serse narkoba). Nanti, akan mengalami kesulitan untuk melakukan koordinasi dengan anak buahnya," ungkapnya.
Selama ini, dalam pengamatannya kinerja BNN di bawah kepemimpinan Buwas sudah cukup baik. Namun, Junimart berharap kinerja BNN kedepannya dapat lebih bagus lagi.
"Jika nantinya dipimpin seorang perwira tinggi yang tangguh dan berpengalaman tentunya kinerja lembaga itu akan bisa lebih baik lagi," katanya.
Diberitakan sejumlah media, dalam waktu dekat pucuk pimpinan BNN akan segera mengalami pergantian. Sebab, Komjen Buwas akan segera memasuki masa pensiun pada Maret 2018.
Sejak BNN dipimpin Budi Waseso pada September 2015, berbagai capaian telah teraih, baik dari sisi pemberantasan, pencegahan maupun rehabilitasi. Terlepas belum tercapainya cita-cita mengentaskan Indonesia dari darurat narkoba, Buwas dipandang berhasil dalam memimpin BNN serta konsisten dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.
Lantas, siapakah figur yang cocok untuk menjadi Kepala BNN menggantikan Komjen Buwas? Dari aspek yuridis, ketentuan mengenai posisi Kepala BNN dapat dilihat dalam UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional yang lebih berfokus kepada struktur internal di Badan Narkotika Nasional.
Pemimpin BNN harus memiliki kemampuan yang mumpuni dalam penanganan narkoba. Bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dipersyaratkan adanya pengalaman khusus dalam pemberantasan narkotika.
Ini penting, mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan yang memiliki karakter yang sangat berbeda dengan kejahatan konvensional lain, sehingga mendapat julukan sebagai salah satu dari extra ordinary crime.
[dem]