Polres Metro Bekasi Kota melakukan penggerebekan sebuah gudang yang digunakan untuk memproduksi oli oplosan di Perumahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Petugas mendapati ribuan galon berisi cairan yang digunakan sebagai bahan campuran oli.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih menjalani periksa. Aksi pelaku diketahui berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas pengoplosan berbagai oli merek terkenal.
"Informasinya kemarin malam, kemudian hari ini kami lakukan penggerebekan. Rupanya di sana ditemukan ribuan kemasan oli palsu siap edar," jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/1).
Polisi mengamankan tujuh orang yang saat penggerebekan sedang melakukan aktivitas pengoplosan.
"Kalau yang dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang lainnya masih diperiksa," ujar Indarto.
Dua orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu inisial YP sebagai pemilik usaha ilegal dan satu orang karyawannya berinisial AJ.
"Lima orang statusnya masih sebagai saksi, kami masih terus mendalaminya. Nanti hasil pemeriksaan akan menentukan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidaknya," beber Indarto.
Adapun dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, lantaran memproduksi oli tidak sesuai spesifikasi.
"Kami masih kembangkan untuk pasal lain dengan koordinasi ke pemegang merek," demikian Indarto.
[wah]