Berita

Hukum

Bupati Kebumen Diduga Terima Fee 7 Persen

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp2,3 miliar dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menerangkan bahwa yang beesangkutan diduga menerima fee sebesar 5 sampai 7 persen dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek. Totalnya sebesar Rp 2,3 miliar," jelas dia dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/1).


Febri melanjutkan, sejumlah proyek yang menggunakan APBD Kebumen itu antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar dan ada juga proyek lain bernilai Rp40 miliar serta Rp20 miliar.

"Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, MYF diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa," sambung dia.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka dalam dua perkara. Yahya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.

Selain Yahya Fuad, KPK juga ikut menetapkan dua orang tersangka lain. Salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA dan seorang pihak swasta berinisial KML.

Pada kasus suap, Yahya dan AH dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus gratifikasi, Yahya dan AH dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, KML selaku pihak pemberi gratifikasi dan suap dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya