Berita

Hukum

Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah Diperpanjang

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat tersangka itu adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kadin HST Kalsel, Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basir, Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.

"Hari ini selasa (23/01) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (23/1).


Dia menjelaskan, proses perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sejak 25 Januari 2018sampai dengan 5 Maret 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief,   Ketua Kadin HST Kalsel, Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basir, Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.

Pada perkara ini KPK menduga ada komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap adalah Donny Winoto yang disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya