Masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat tersangka itu adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kadin HST Kalsel, Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basir, Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.
"Hari ini selasa (23/01) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (23/1).
Dia menjelaskan, proses perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sejak 25 Januari 2018sampai dengan 5 Maret 2018.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kadin HST Kalsel, Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basir, Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.
Pada perkara ini KPK menduga ada komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, sebagai pemberi suap adalah Donny Winoto yang disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[dem]