Berita

Hukum

Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah Diperpanjang

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017 diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat tersangka itu adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kadin HST Kalsel, Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basir, Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.

"Hari ini selasa (23/01) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Selasa (23/1).


Dia menjelaskan, proses perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sejak 25 Januari 2018sampai dengan 5 Maret 2018.

KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief,   Ketua Kadin HST Kalsel, Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basir, Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.

Pada perkara ini KPK menduga ada komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pemberi suap adalah Donny Winoto yang disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya