Berita

Mohammad Iqbal/Net

Hukum

Humas Polri: Anggota Yang Terdesak Boleh Bertindak Tegas

Jangan Benturkan Polri-Gerindra
SELASA, 23 JANUARI 2018 | 12:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan anggota Polri bisa melakukan tindakan tegas dalam keadaan darurat.

Demikian disampaikan Iqbal saat ditanya wartawan mengenai kasus penembakan yang menewaskan kader Partai Gerindra Fernando Alan Joshua Wowor oleh anggota Brimob Polri Briptu AR.

"Anggota Kepolisian ketika sangat terdesak dia dapat melakukan prosedur tindakan tegas," kata Iqbal di sela-sela Rapim TNI-Polri, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (23/1).


Misalnya, lanjut Iqbal, saat seorang anggota sedang tidak berdinas lalu kemudian terjadi perampokan bersenjata yang mengancam nyawanya.

"Jangan sampai pakai tangan saja terus ancaman tidak mematikan saya nembak, itu prosedur ya," lanjut dia.

Kendati demikian, Polri turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa salah satu kader Gerindra yang pernah menjadi pengawal Prabowo Subianto itu.

Namun, Iqbal menekankan insiden penembakan tersebut jangan dicampuradukan atau dikaitkan dengan politik apalagi membenturkan Polri dengan Gerindra.

"Ini adalah kegiatan atau insiden yang terjadi secara tiba-tiba terkait dengan permasalahan perorangan, motifnya sedang kita dalami," ucapnya.

Pada prinsipnya Polri akan menindak siapapun nanti yang dinyatakan bersalah dengan memproses hukum seobjektif mungkin. "Kami proses hukum sesuai fakta seobjektif mungkin," terangnya.

Untuk itu, masih kata Iqbal, uraian kronologi dari hasil penyelidikan Polri belum bisa disampaikan lantaran Briptu AR dan saksi-saksi lainya belum lengkap dalam pemeriksaanya.

"Polresta Bogor yang menangani masalah ini sedang melakukan proses penyelidikan secara maraton dan tentunya detail. Kita ungkap nanti ke ruang publik ketika ini sudah selesai," sebut Iqbal.

Sampai saat ini, Briptu AR masih dalam perawatan di RS Polri karena mengalami luka-luka akibat dikeroyok setelah melepaskan tembakan, sehingga Polri belum bisa mengambil keterangan yang bersangkutan.

"Ini akan kita periksa ketika kondisinya normal, sehingga keterangannya valid. Jangan sampai dipaksakan keterangan tidak valid atau tidak fakta," demikian Iqbal. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya