Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Garam Impor Sebaiknya Tetap Dibebaskan Dari Bea Masuk

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Pemerintah sebaiknya tetap membebaskan bea masuk untuk garam impor. Pengenaan bea masuk untuk garam impor dikhawatirkan akan memperberat pelaku industri dan berdampak pada iklim usaha dan investasi.

Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, tidak dikenakannya bea masuk untuk garam impor merupakan langkah positif yang dapat memacu produktivitas pelaku industri.
Selama ini, walaupun tidak dikenakan bea masuk, mereka dibatasi oleh kuota dan proses yang memakan waktu lama untuk izin impor.

"Pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia. Regulasi hendaknya dibuat sederhana supaya kegiatan investasi menjadi semakin berkembang dan mendukung pembangunan," terang Hizkia.

"Pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia. Regulasi hendaknya dibuat sederhana supaya kegiatan investasi menjadi semakin berkembang dan mendukung pembangunan," terang Hizkia.

Hizkia memaparkan, total kebutuhan garam nasional terus meningkat dalam waktu enam tahun belakangan. Pada 2010, jumlah kebutuhan garam nasional mencapai 3 juta ton. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar rata-rata 4,3 persen per tahun menjadi 3,75 juta ton pada 2015.

Peningkatan kebutuhan garam tersebut didominasi oleh garam industri yang naik rata-rata 6,8 persen per tahun selama 2010 hingga 2015. Sementara itu kebutuhan garam konsumsi hanya naik 0,4 persen per tahun. Pada 2014 yang lalu, Kementerian Perindustrian pernah memproyeksi kalau kebutuhan garam nasional akan mengalami peningkatan sebesar 50 ribu ton setiap tahunnya.

Sementara jumlah produksi dalam negeri tetap belum sebanding dengan jumlah kebutuhannya. Ia mencontohkan pada 2015, total kebutuhan 3,75 juta ton dipenuhi oleh 2,8 juta ton garam hasil produksi nasional lalu sisanya dari impor. Produksi garam nasional selama 2016 hanya mencapai 4 persen dari target 3 juta ton.

Pemerintah berencana mengimpor 3,7 ton garam untuk kebutuhan industri. Impor kali ini tidak dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pertimbangan garam yang diimpor merupakan garam industri.

Kementerian Perdagangan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan bea masuk untuk garam industri. Garam konsumsi impor sudah dikenai bea masuk sebesar 10 persen.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya