Berita

Foto/Net

Hukum

Agar Terhormat, Advokat Harus Jaga Martabat Dong

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Profesi advokat adalah pro­fesi terhormat (officium nobile). Karenanya, sepak terjangnya da­lam proses menegakkan hukum, harus menggunakan instrumen yang terpuji, terhormat ber­martabat dan tidak melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) HM Rusdi Taher, menanggapi himbauan advokat Fredrich Yunadi yang sekarang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memboikot lem­baga anti rasuah tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI periode 1992-1997 ini mengajak advokat agar men­junjung tinggi profesi officium nobile. Himbauan memboikot KPK, tegasnya, tidak perlu di­lakukan para advokat.


"Tindakan itu tidak mencer­minkan perilaku advokat yang bermartabat dan terhormat. Sebalikya, justru bisa menurunk­an citra dan martabat advokat di masyarakat. Tindakan boikot itu bukan tindakan berdasarkan hukum. Boikot itu sendiri ter­minologinya tidak jelas maksud dan tujuannya," papar Rusdi.

Meksi demikian, advokat dan masyarakat dia himbau juga tak perlu menghujat Fredrich Yunadi, maupun KPK yang telah menjalankan tugasnya, karena sudah sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. "Terlalu naif bila advokat memboikot KPK, hanya karena kasus pribadi Fredrich Yunadi," ingatnya.

Ketika ditanya apakah kasus Fredrich adalah serangan ke­pada advokat, mantan Kajati DKI Jakarta ini meminta agar advokat tidak kehilangan akal sehat untuk melihat kasus ini. Advokat, ingat Rusdi lagi, harus mengedepankan profesionalitas dan objektivitas dalam meman­dang masalah, bukan emosional semata.

"Ini bukanlah serangan terh­adap advokat secara menyelu­ruh, tapi hanya tindakan KPK sebagai aparat penegak hukum terhadap pribadi yang diduga melakukan tindak pidana," jelas­nya.

Meski demikian, Rusdi men­gajak agar menganggap Fredrich Yunadi belum bersalah atau tidak bersalah sebagaimana prinsip presumption of innocent. Semua pihak juga dimintanya menghormati tindakan KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam proses pemberantasan korupsi di negeri ini.

Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Fredrich Yunadi, imbuh Rusdi, hanya melakukan gugatan praperadilan tentang sah tidaknya KPK menetapkannya sebagai tersangka atau proses penangkapan yang kemudian menahannya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya