Berita

Foto/Net

Hukum

Agar Terhormat, Advokat Harus Jaga Martabat Dong

SELASA, 23 JANUARI 2018 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Profesi advokat adalah pro­fesi terhormat (officium nobile). Karenanya, sepak terjangnya da­lam proses menegakkan hukum, harus menggunakan instrumen yang terpuji, terhormat ber­martabat dan tidak melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI) HM Rusdi Taher, menanggapi himbauan advokat Fredrich Yunadi yang sekarang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memboikot lem­baga anti rasuah tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI periode 1992-1997 ini mengajak advokat agar men­junjung tinggi profesi officium nobile. Himbauan memboikot KPK, tegasnya, tidak perlu di­lakukan para advokat.


"Tindakan itu tidak mencer­minkan perilaku advokat yang bermartabat dan terhormat. Sebalikya, justru bisa menurunk­an citra dan martabat advokat di masyarakat. Tindakan boikot itu bukan tindakan berdasarkan hukum. Boikot itu sendiri ter­minologinya tidak jelas maksud dan tujuannya," papar Rusdi.

Meksi demikian, advokat dan masyarakat dia himbau juga tak perlu menghujat Fredrich Yunadi, maupun KPK yang telah menjalankan tugasnya, karena sudah sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. "Terlalu naif bila advokat memboikot KPK, hanya karena kasus pribadi Fredrich Yunadi," ingatnya.

Ketika ditanya apakah kasus Fredrich adalah serangan ke­pada advokat, mantan Kajati DKI Jakarta ini meminta agar advokat tidak kehilangan akal sehat untuk melihat kasus ini. Advokat, ingat Rusdi lagi, harus mengedepankan profesionalitas dan objektivitas dalam meman­dang masalah, bukan emosional semata.

"Ini bukanlah serangan terh­adap advokat secara menyelu­ruh, tapi hanya tindakan KPK sebagai aparat penegak hukum terhadap pribadi yang diduga melakukan tindak pidana," jelas­nya.

Meski demikian, Rusdi men­gajak agar menganggap Fredrich Yunadi belum bersalah atau tidak bersalah sebagaimana prinsip presumption of innocent. Semua pihak juga dimintanya menghormati tindakan KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam proses pemberantasan korupsi di negeri ini.

Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Fredrich Yunadi, imbuh Rusdi, hanya melakukan gugatan praperadilan tentang sah tidaknya KPK menetapkannya sebagai tersangka atau proses penangkapan yang kemudian menahannya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya