Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Bos Aquamarine Divonis 2 Tahun Bui

SENIN, 22 JANUARI 2018 | 22:28 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama (Dirut) PT Aquamarine Diving Inspection (PT ADI), Yunus Nafik, divonis dua tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Yunus dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi senilai Rp 425 juta.

Suap itu, menurut hakim, mempengaruhi hakim yang mengadili perkara perdata di PN Jaksel. Pemberian uang agar majelis hakim menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap Aquamarine Divindon Inspection.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyainkan bersalah melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan terdakwa Yunus Nafik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1).

Pebuatan Yunus itu dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

"Ada meeting of mine terdakwa dengan Ahmad Zaini (penasihat Aquamarine Divindon Inspection dalam menghadapi perkara perdata itu). Terdakwa tidak menolak, tapi membiarkan maksud memenangkan perkara," jelas hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan Yunus dinilai ‎tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Yunus tak seharusnya mengikuti permintaan penasihat hukum untuk mengurus suatu perkara dengan menggunakan aturan yang menyimpang.

"Sementara hal meringankan terdakwa sopan,berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan, merasa bersalah dan sangat menyesali, berjanji tidak mengulangi," sambung Hakim.

Vonis itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Yunus dituntut  tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Sementara Yunus mengaku menerimanya dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami terima yang mulia," kata Yunus.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya