Kendaraan angkutan over load atau kelebihan muatan yang beredar di jalan harus hati-hati. Jika tertangkap akan dikenakan sanksi denda hingga jutaan rupiah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak lagi mentolerir kendaraan yang memÂbawa kelebihan muatan di jalan. Kemenhub akan merevisi sanksi bagi kendaraan over load dari Rp 500 ribu menjadi minimal Rp 1 sampai 2 juta.
Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai meninÂjau implementasi jembatan timbang portable di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Peninjauan di kilometer 18 ruas jalan tol arah Cikampek itu dihadiri oleh Jasa Marga, Kakorlantas, Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan pengusaha angkutan.
Menhub mengatakan, denÂgan kenaikan sanksi itu diÂharapkan, perusahaan pemilik kendaraan mampu menaati aturan. Sebab, selama ini pemiÂlik barang tidak jera denÂgan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu yang tertuang dalam Undang-undang nomor 22 taÂhun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami tidak ingin uang mereka, kami hanya berharap mereka menaati aturan," kata Budi.
Menurutnya, revisi sanksi itu bakal segera diserahkan ke DPR dalam waktu dekat ini.
"Untuk target, tentu secepatÂnya akan selesai," ucapnya.
Untuk menunjang aturan itu, Kemenhub mulai menerapkan jembatan timbang portable di sejumlah ruas jalan tol, salah satunya di kilometer 18 jalur Jakarta menuju Cikampek. Dari hasil pemeriksaan acak terhadap lima truk yang meÂlintas, semuanya melanggar aturan kelebihan muatan.
"Bahkan, ada di jalur Parung setiap harinya truk yang kelebiÂhan muatan bisa mencapai 350 truk," katanya.
Menurut Budi, penerapan timbangan di ruas tol itu mampu mengurangi jumlah kecelakaan, kemacetan, sekaÂligus menghemat anggaran perbaikan jalan. Bila timÂbangan portable ini efektif diterapkan, dia yakin mampu mengurangi waktu tempuh Jakarta-Bandung. Pasalnya, selain masalah infrastruktur, kemacetan terjadi juga karena kendaraan besar yang berjalan lamban akibat
overload."Yang biasanya ditempuh sekitar 5 (lima) jam, nanti bisa ditempuh sekitar 3 (tiga) jam," prediksinya.
Bekas Direktur Angkasa Pura II itu juga mengatakan, truk-truk kelebihan muatan itu mengancam keselamatan lalu lintas.
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabÂkan kendaraan berat.
"Kami juga akan batasi kenÂdaraan besar atau truk itu dari pukul 6.00-9.00 pagi. Praktik pembatasan seperti ini lazim diberlakukan di luar negeri, jadi jangan dijadikan alasan (oleh operator truk) bisa terÂlambat (pengiriman barang)," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani mengatakan, penyebab kemacetan tol Jakarta-Cikampek di antaranya volume kendaraan yang sudah melebihi kapasiÂtas ideal serta pembangunan proyek seperti light rail transit (LRT) Jabodebek dan jalan tol Jakarta-Cikampek II.
"Selain itu, jumlah kendaran besar lebih dari 100.000 atau 20 persen dari total kendaraa. Dari jumlah kendaraan besar itu sekitar 76 persen
overÂload. Karenanya, kecepatan jadi lamban karena badan kendaraan sangat berat dan antrian jadi panjang. Itu juga berakibat tngginya frekuensi kecelakaan yang kemudian menimbulkan bottleneck," imbuh Desi. ***