Berita

Bank BNP/net

Hukum

Perkara PKPU PT Mimi Kids, BNP Sebut Terbukti Ada Dua Kreditur

MINGGU, 21 JANUARI 2018 | 02:43 WIB | LAPORAN:

Bank Nusantara Parahyangan (BNP) mengaku berhasil membuktikan bahwa ada dua kreditur yang salah satunya telah waktu jatuh tempo saat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Mimi Kids Garmindo.

Oleh sebab itu sudah seharusnya sesuai hukum kepailitan, PKPU yang diajukan BNP dapat dikabulkan. Demikian diungkapkan kuasa hukum BNP Benny Wullur, Sabtu (20/1).

"Terbukti PT Mimi Kids melakukan pembayaran kepada Bank UOB pada tanggal 31 November 2017 bersamaan dengan kesimpulan sidang PKPU berlangsung," kata Benny.


Dengan fakta tersebut, ucap Benny, telah membuktikan ketika BNP mengajukan permohonan PKPU bahwa ada dua kreditur.

"Kami amat menyayangkan sikap PT Mimi Kids yang diduga beritikad buruk dan tidak kooperatif terhadap proses hukum," ujar Benny.

Menurut Benny, dugaan itikad tidak baik dari PT Mimi Kids tersebut dapat diketahui dari sikapnya yang sampai kini tidak juga mengajukan proposal perdamaian kepada BNP.

"Sehingga seharusnya dilakukan voting kalau keadaannya begitu," ungkap Benny.

Benny juga menuturkan, secara pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, PT Mimi Kids sebagai debitur sepatutnya membayar utangnya kepada seluruh kreditur secara pro rata, bukan hanya salah satu pihak.

"Namun PT Mimi Kids diduga melakukan kecurangan dan pembayaran kepada satu kreditur saja yang seharusnya dilarang oleh UU Kepailitan," tegas Benny.

Guna diketahui, BNP mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Mimi Kids yang ditengarai memiliki utang Rp 65 milyar. BNP meminta agar PT Mimi Kids mengakui serta melunasi utangnya sejumlah Rp 65 milyar itu. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya