Berita

Agus Rustandi

Nusantara

KPU Jabar Ancam Batalkan Paslon Yang Beriklan Secara Ilegal

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) mengingatkan lagi bahwa pasangan calon tanpa kecuali dilarang beriklan di semua jenis media massa selama masa kampanye mulai 15 Februari-23 Juni 2018.

Anggota KPU Jabar, Agus Rustandi, mengatakan, aturan itu mulai berlaku bagi bakal pasangan calon setelah KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon (paslon) pada Senin 12 Februari  dan sudah mendapatkan nomor urut pada Selasa 13 Februari 2018.

"Pada saat nanti sudah ditetapkan kemudian sudah mendapatkan nomor urut, mereka tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye di media massa cetak dan elektronik," kata Agus kepada RMOL Jabar, Sabtu (20/1).


Aturan tersebut diberlakukan karena sebenarnya KPU sudah memfasilitasi paslon untuk beriklan. Mereka akan dibebaskan untuk beriklan selama 14 hari sebelum waktu pemilihan atau tepatnya sebelum masa tenang.

"Oleh KPU nanti (diatur). Jadi selama 14 hari sebelum hari tenang," jelas Agus.

Tapi, karena saat ini KPU belum mengesahkan para bakal paslon menjadi paslon, maka mereka masih diizinkan beriklan di media massa sampai Minggu 11 Februari 2018.

"Kalau sebelum ditetapkan, kami belum punya hak untuk mengatur mereka, itu haknya mereka. Nanti mereka terikat oleh UU dan Peraturan KPU pada saat setelah ditetapkan sebagai paslon," terang Agus.

Bila sudah memasuki masa kampanye Pilkada, media massa hanya diizinkan untuk memberitakan aktivitas paslon.

"Kalau diberitakan, boleh. Tidak beriklan, meyakinkan pemilih, mempromosikan dirinya sendiri sebagai pasangan calon, itu tidak boleh. Kalau pemberitaan itu memang diperbolehkan," ucap Agus.

Sanksi paling fatal jika paslon ketahuan beriklan atau berkampanye lewat media massa adalah pembatalan keikutsertaan mereka dalam Pilkada.

"Bisa begitu (pembatalan paslon). Misalkan dia beriklan, mengkampanyekan dirinya di salah satu media massa cetak atau elektronik, kemudian KPU kasih teguran ke mereka dan teguran itu tidak diperhatikan, maka bisa dibatalkan sebagai paslon," tutup Agus. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya