Berita

Agus Rustandi

Nusantara

KPU Jabar Ancam Batalkan Paslon Yang Beriklan Secara Ilegal

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 10:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) mengingatkan lagi bahwa pasangan calon tanpa kecuali dilarang beriklan di semua jenis media massa selama masa kampanye mulai 15 Februari-23 Juni 2018.

Anggota KPU Jabar, Agus Rustandi, mengatakan, aturan itu mulai berlaku bagi bakal pasangan calon setelah KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon (paslon) pada Senin 12 Februari  dan sudah mendapatkan nomor urut pada Selasa 13 Februari 2018.

"Pada saat nanti sudah ditetapkan kemudian sudah mendapatkan nomor urut, mereka tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye di media massa cetak dan elektronik," kata Agus kepada RMOL Jabar, Sabtu (20/1).


Aturan tersebut diberlakukan karena sebenarnya KPU sudah memfasilitasi paslon untuk beriklan. Mereka akan dibebaskan untuk beriklan selama 14 hari sebelum waktu pemilihan atau tepatnya sebelum masa tenang.

"Oleh KPU nanti (diatur). Jadi selama 14 hari sebelum hari tenang," jelas Agus.

Tapi, karena saat ini KPU belum mengesahkan para bakal paslon menjadi paslon, maka mereka masih diizinkan beriklan di media massa sampai Minggu 11 Februari 2018.

"Kalau sebelum ditetapkan, kami belum punya hak untuk mengatur mereka, itu haknya mereka. Nanti mereka terikat oleh UU dan Peraturan KPU pada saat setelah ditetapkan sebagai paslon," terang Agus.

Bila sudah memasuki masa kampanye Pilkada, media massa hanya diizinkan untuk memberitakan aktivitas paslon.

"Kalau diberitakan, boleh. Tidak beriklan, meyakinkan pemilih, mempromosikan dirinya sendiri sebagai pasangan calon, itu tidak boleh. Kalau pemberitaan itu memang diperbolehkan," ucap Agus.

Sanksi paling fatal jika paslon ketahuan beriklan atau berkampanye lewat media massa adalah pembatalan keikutsertaan mereka dalam Pilkada.

"Bisa begitu (pembatalan paslon). Misalkan dia beriklan, mengkampanyekan dirinya di salah satu media massa cetak atau elektronik, kemudian KPU kasih teguran ke mereka dan teguran itu tidak diperhatikan, maka bisa dibatalkan sebagai paslon," tutup Agus. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya