Berita

Politik

PILKADA SERENTAK 2018

DK PWI Akan Umumkan Daftar Wartawan Yang Terlibat Timses Paslon

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 10:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski menilai perikehidupan pers di Indonesia pada 2017 menunjukkan kondisi sedikit lebih baik, namun Dewan Pers menyimpulkan kehidupan pers di Indonesia secara umum masih menyisakan kekhawatiran.

Disebutkan bahwa makin marak praktik bisnis media yang tidak profesional. Selain itu, penyalahgunaan profesi wartawan. Dewan Pers memakai istilah jurnalisme anarkis untuk menjelaskan praktik jurnalisme yang ketaatannya pada etika jurnalisme masih rendah, berkolaborasi dengan praktik bisnis maupun kepentingan praktis atas tujuan politis tertentu

Menanggapi pernyataan Dewan Pers, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI Pusat), Ilham Bintang, mengatakan, tidak pas bila istilah anarkis dipakai untuk wartawan atau media yang tak bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik yang benar.


"Istilah anarkis tidak dikenal dalam dunia pers, hanya digunakan dalam aksi massa. Anarkis aktivitas fisik, sedangkan wartawan atau media adalah aktivitas yang berfungsi menyalurkan pendapat umum secara intelektual," tegas Ilham.

Namun, Ilham mengakui bahwa AD/ART PWI sendiri telah melarang pengurusnya merangkap jabatan di parpol. Secara substansial, pengurus yang maju ke pemilihan kepala daerah 2018 otomatis sama dengan merangkap jabatan di parpol. Karena itu harus berhenti atau non aktif. DK PWI Pusat juga menentukan sikap bahwa wartawan yang terlibat dalam tim sukses pasangan calon (timses paslon) harus berhenti atau non aktif dari profesi wartawan.

"Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya demi kepentingan rakyat dan kelangsungan demokrasi," jelas dia.

DK PWI telah membentuk satu tim yang mengawasi para anggota PWI di seluruh Indonesia yang menjadi timses paslon di beberapa Pilkada. DK PWI akan mengumumkan nama-nama mereka dalam waktu dekat. Bahkan, ada nama-nama yang diduga menggadaikan organisasi untuk kepentingan pasangan calon.

"Data-data mengenai itu sedang diverifikasi oleh tim," kata Ilham.

Soal media massa yang jelas-jelas dimiliki oleh pengurus Parpol, Ilham menyatakan bahwa DK PWI memiliki datanya. Ilham mengklaim, media-media partisan itu sudah mendapat teguran keras bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran. Yang paling mengerikan menurut dia adalah hancurnya rating media-media tersebut.

"Artinya, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan pada media dimaksud. Lebih memprihatinkan wartawannya, ditolak kehadirannya di mana-mana. Media yang kehilangan kepercayaan publik memang  bisa dianggap selesai sudah hidupnya," ujar dia.

Pada prinsipnya, tambah Ilham, wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi, yang lebih tinggi dari aturan hukum dan  AD/ART. Menurut dia, wartawan independen bukan berarti tak berpihak.

"Keberpihakan wartawan ialah pada kepentingan rakyat dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK PWI," tutupnya. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya