Alat transportasi becak/net
WAJAR di alam demokrasi bahwa naskah Becak yang dimuat RMOL 16 Januari 2018 memperoleh banyak tanggapan pro dan kontra . Tanggapan yang paling menarik perhatian saya adalah yang menyatakan bahwa BECAK merupakan kendaraan rakyat yang tidak PANCASILAIS.
Tidak Pancasilais
Dapat dimengerti bahwa anggapan tidak Pancasilais mungkin berasal dari tafsir bahwa Becak sebagai kendaraan rakyat oleh rakyat untuk rakyat tidak selaras sila ke dua Pancasila yaitu Kemanusiaan Adil dan Beradab. Memang apabila para pengemudi becak dipaksa untuk mengayuh becak maka jelas bahwa pemaksaan itu merupakan pelanggaran terhadap Kemanusiaan Adil dan Beradab.
Namun selama profesi tukang becak diejawatahkan sebagai profesi sumber nafkah secara profesional seperti apa yang dilakukan di Paris, Kathmandu, Beijing, Hanoi dan lain sebagainya, maka jelas bukan merupakan pelanggaran sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.
Kita bisa berdebat sampai mulut berbuih mengenai becak Pancasilais atau tidak, akibat duduk permasalahan memang nisbi, kontekstual tergantung dari konteks arah pandang dan tafsir.
PancasilaNamun dari perbincangan saya pribadi dengan para tukang becak yang de facto memang mencari nafkah sebagai pengemudi dan pengayuh becak dapat ditarik kesimpulan bahwa mayoritas tukang becak yang ngelakoni lelakon hidup sebagai tukang becak sama sekali tidak merasa bahwa profesi tukang becak tidak Pancasilais.
Adalah hak asasi manusia termasuk para tukang becak untuk memilih profesi diri mereka masing-masing selama profesi yang mereka pilih tidak melanggar hukum dan ajaran agama. Justru mereka menganggap pelarangan becaklah yang tidak Pancasilais. Bahkan sebenarnya keperkasaan ragawi mau pun semangat keperwiraan hadir pada profesi tukang becak sebab secara lahir batin memang tidak mudah mencari nafkah sebagai pengemudi dan pengayuh becak.
Dari para pejuang kemanusiaan seperti Sri Palupi, Sandyawan Sumardi, Wardah Hafids dan lain-lain bahkan diperoleh masukan pandangan bahwa meletakkan profesi tukang becak pada porsi, proporsi serta lokasi yang tepat dan benar[ justru bukan saja selaras sila kedua yaitu Kemanusiaan Adil dan Beradab, namun juga sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Karena pada kenyataan memang becak sebagai kendaraan rakyat memberikan kesempatan mencari nafkah bagi rakyat yang mau dan mampu mencari nafkah sebagai tukang becak sekaligus juga memberi kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh kendaraan transpor sesuai dengan selera, kebutuhan serta kemampuan ekonomi masing-masing.
Becak merupakan bagian hakiki tak terpisahkan dari perjalanan sejarah kebudayaan transpor masyarakat Jakarta. Di Yogyakarta, becak bukan dilarang namun resmi dilestarikan sambil dibina sebagai bagian hakiki kebudayaan transpor setempat. Naik becak merupakan daya tarik pariwisata tersendiri bagi para turis yang berkunjung ke Yogyakarta.
AntusiasFakta tak terbantahkan bahwa para tukang becak di Jakarta antusias menyambut kebijakan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan untuk kembali menghadirkan becak sebagai kendaraan rakyat dan wisatawan di lokasi yang tepat dan benar sesuai kebutuhan yang tepat dan benar di ibu kota Republik Indonesia.
Yang penting Gubernur Anies wajib sepenuhnya bertanggung jawab atas kebijakannya dengan benar-benar seksama dan cermat menata demi mencegah jangan sampai becak memperparah kemacetan lalu lintas Jakarta yang sudah super macet banget akibat keberjejalan armada kendaraan bukan becak.
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan