Berita

Alat transportasi becak/net

Jaya Suprana

Becak Tidak Pancasilais?

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 06:38 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

WAJAR di alam demokrasi bahwa naskah Becak yang dimuat RMOL 16 Januari 2018 memperoleh banyak tanggapan pro dan kontra . Tanggapan yang paling menarik perhatian saya adalah yang menyatakan bahwa BECAK  merupakan kendaraan rakyat yang tidak PANCASILAIS.

Tidak Pancasilais


Dapat dimengerti bahwa anggapan tidak Pancasilais mungkin berasal dari tafsir bahwa Becak sebagai kendaraan rakyat oleh rakyat untuk rakyat tidak selaras sila ke dua Pancasila yaitu Kemanusiaan Adil dan Beradab. Memang apabila para pengemudi becak dipaksa untuk mengayuh becak maka jelas bahwa pemaksaan itu merupakan pelanggaran terhadap Kemanusiaan Adil dan Beradab.


Namun selama profesi tukang becak diejawatahkan sebagai profesi sumber nafkah secara profesional seperti apa yang dilakukan di Paris, Kathmandu, Beijing, Hanoi dan lain sebagainya, maka jelas bukan merupakan pelanggaran sila Kemanusiaan Adil dan Beradab.

Kita bisa berdebat sampai mulut berbuih mengenai becak Pancasilais atau tidak, akibat duduk permasalahan  memang nisbi, kontekstual tergantung dari konteks arah pandang dan tafsir.

Pancasila


Namun dari perbincangan saya pribadi dengan para tukang becak yang de facto memang mencari nafkah sebagai pengemudi dan pengayuh becak dapat ditarik kesimpulan bahwa mayoritas tukang becak yang ngelakoni lelakon hidup sebagai tukang becak sama sekali tidak merasa bahwa profesi tukang becak tidak Pancasilais.

Adalah hak asasi manusia termasuk para tukang becak untuk memilih profesi diri mereka masing-masing selama profesi yang mereka pilih tidak melanggar hukum dan ajaran agama. Justru mereka menganggap pelarangan becaklah yang tidak Pancasilais. Bahkan sebenarnya keperkasaan ragawi mau pun semangat keperwiraan hadir pada profesi tukang becak sebab secara lahir batin memang tidak mudah mencari nafkah sebagai pengemudi dan pengayuh becak.

Dari para pejuang kemanusiaan seperti Sri Palupi, Sandyawan Sumardi, Wardah Hafids dan lain-lain bahkan diperoleh masukan pandangan bahwa meletakkan profesi tukang becak pada porsi, proporsi serta lokasi yang tepat dan benar[ justru bukan saja selaras sila kedua yaitu Kemanusiaan Adil dan Beradab, namun juga sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Karena pada kenyataan memang becak sebagai kendaraan rakyat memberikan kesempatan mencari nafkah bagi rakyat yang mau dan mampu mencari nafkah sebagai tukang becak sekaligus juga memberi kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh kendaraan transpor sesuai dengan selera, kebutuhan serta kemampuan ekonomi masing-masing.

Becak merupakan bagian hakiki tak terpisahkan dari perjalanan sejarah kebudayaan transpor masyarakat Jakarta. Di Yogyakarta, becak bukan dilarang namun resmi dilestarikan sambil dibina sebagai bagian hakiki kebudayaan transpor setempat. Naik becak merupakan daya tarik pariwisata tersendiri bagi para turis yang berkunjung ke Yogyakarta.

Antusias


Fakta tak terbantahkan bahwa para tukang becak di Jakarta antusias menyambut kebijakan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan untuk kembali menghadirkan becak sebagai kendaraan rakyat dan  wisatawan di lokasi yang tepat dan benar sesuai kebutuhan yang tepat dan benar di ibu kota Republik Indonesia.

Yang penting Gubernur Anies wajib sepenuhnya bertanggung jawab atas kebijakannya dengan benar-benar seksama dan cermat menata demi mencegah jangan sampai becak memperparah kemacetan lalu lintas Jakarta yang sudah super macet banget akibat keberjejalan armada kendaraan bukan becak.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya