Berita

Net

Bisnis

Nasabah Jalatama Tuntut Bappebti Perjelas Pencairan Dana Kompensasi

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 20:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nasabah korban penggelapan dana oleh PT. Jalatama Artha Berjangka, Jeremia, kecewa terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Meski semua prosedur yang ditetapkan Bappebti sudah ditempuh, namun pencairan dana kompensasi yang menjadi hak korban belum juga jelas.

"Saya kecewa dan berharap mendapatkan keadilan," kata Jeremia kepada redaksi, Jumat (19/1).

Dia mengungkapkan PT Jalatama Berjangka, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures, telah memperdaya dan menggelapkan dana Rp 2,18 miliar miliknya.


Awalnya Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya. Atas iming-iming ini dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014.

Selama transaksi berjalan Jeremia mengaku tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan. Tindakan perusahaan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 146 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014.

Anehnya lagi terjadi pelanggaran batas ketentuan maksimal Lot dalam transaksi yang mengakibatkan Jeremia mengalami kerugian dalam waktu kurang lebih 2 bulan, dan dinyatakan pailit oleh perusahaan.

Kemudian Jeremia melakukan upaya penagihan maksimal dalam bentuk somasi dan melakukan mediasi di JFX (Jakarta Future Exchange) tetapi tidak menemui solusi. Dia pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diregistrasi dengan Surat Laporan No.TBL/1111/III/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

"Tetapi selama proses penyelidikan tidak berjalan dengan lancar dan polisi melimpahkan kasusnya kembali kepada Bappebti tanggal 12 Juni 2017," tambah dia.

Jeremia mengaku telah mengikuti prosedur yang ditetapkan Bappebti. Namun pada tanggal 27 September 2017, Bappebti mengirimkan surat yang isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2014 pasal 108 mengenai dana kompensasi dengan menyatakan bahwa dana kompensasi dapat dicairkan dengan adanya putusan badan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2014 Pasal 108, tidak disebutkan aturan demikian.

"Bukan hanya saya nasabah yang dirugikan. Banyak nasabah lain yang dirugikan Jalatama juga mengharapkan keadilan," tukasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya