Berita

Net

Bisnis

Nasabah Jalatama Tuntut Bappebti Perjelas Pencairan Dana Kompensasi

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 20:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Nasabah korban penggelapan dana oleh PT. Jalatama Artha Berjangka, Jeremia, kecewa terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Meski semua prosedur yang ditetapkan Bappebti sudah ditempuh, namun pencairan dana kompensasi yang menjadi hak korban belum juga jelas.

"Saya kecewa dan berharap mendapatkan keadilan," kata Jeremia kepada redaksi, Jumat (19/1).

Dia mengungkapkan PT Jalatama Berjangka, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures, telah memperdaya dan menggelapkan dana Rp 2,18 miliar miliknya.


Awalnya Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya. Atas iming-iming ini dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014.

Selama transaksi berjalan Jeremia mengaku tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan. Tindakan perusahaan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 146 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014.

Anehnya lagi terjadi pelanggaran batas ketentuan maksimal Lot dalam transaksi yang mengakibatkan Jeremia mengalami kerugian dalam waktu kurang lebih 2 bulan, dan dinyatakan pailit oleh perusahaan.

Kemudian Jeremia melakukan upaya penagihan maksimal dalam bentuk somasi dan melakukan mediasi di JFX (Jakarta Future Exchange) tetapi tidak menemui solusi. Dia pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diregistrasi dengan Surat Laporan No.TBL/1111/III/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

"Tetapi selama proses penyelidikan tidak berjalan dengan lancar dan polisi melimpahkan kasusnya kembali kepada Bappebti tanggal 12 Juni 2017," tambah dia.

Jeremia mengaku telah mengikuti prosedur yang ditetapkan Bappebti. Namun pada tanggal 27 September 2017, Bappebti mengirimkan surat yang isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2014 pasal 108 mengenai dana kompensasi dengan menyatakan bahwa dana kompensasi dapat dicairkan dengan adanya putusan badan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2014 Pasal 108, tidak disebutkan aturan demikian.

"Bukan hanya saya nasabah yang dirugikan. Banyak nasabah lain yang dirugikan Jalatama juga mengharapkan keadilan," tukasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya