Berita

Anies Baswedan/net

Nusantara

Kasus Ucapan "Pribumi" Anies Berpotensi Tambah Panjang

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 18:59 WIB | LAPORAN:

Sidang mediasi gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait istilah "pribumi dan non pribumi" yang digunakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pada pidato 16 Oktober lalu, bisa naik ke tahap selanjutnya jika hakim menilai upaya damai tak tercapai.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum, Teuku Nasrullah, menanggapi Anies yang sudah dua kali ogah menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Yang bisa diputuskan oleh hakim mediasi adalah perdamaian tidak tercapai. Berarti perkaranya berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan gugatan dan tergugat memberikan jawaban," kata Nasrullah kepada Kantor Berita Politik RMOL. Jumat (19/1).


Dalam sidang perkara bernomor 88/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst itu, Anies sudah dua kali mangkir. Dia tak hadir dalam sidang mediasi pertama pada Kamis 14 Desember 2017 dan pada Rabu 17 Januari. Anies hanya diwakili oleh pengacara, dalam hal ini pengacara dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh. Akhirnya, sidang itu ditunda hingga Rabu pekan depan (24/1).

Nasrullah menjelaskan, pada prinsipnya dalam perkara perdata, Anies selaku tergugat memang boleh tidak menghadiri sidang dan mengutus kuasa hukum. Tapi, ada hakim yang tetap berusaha keras untuk menghadirkan para pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat tanpa diwakili oleh kuasa hukum. Artinya, meskipun ikut dalam sidang, kuasa hukum hanya mendampingi.

"Siapa tahu kalau para pihak ngomong langsung, tidak lewat pengacara, bisa tercapai kata sepakat untuk damai. Kalau para pihak tetap bersikeras tidak mau hadir dan menunjuk pengacara yang hadir, maka hakim tidak bisa memaksa," lanjutnya.

Ketidakhadiran Anies di sidang lanjutan juga tak menjadi soal. Asalkan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu telah memberikan kuasa bagi pengacaranya untuk mewakili.

"Jadi tidak ada kewajiban (Anies) harus hadir. Kalau hadir, berarti pada saat itu pengacara mendampingi Pak Anies. Tapi kalau Pak Anies tidak hadir, pengacara mewakili Pak Anies. Makanya harus dilihat dalam surat kuasa, pengacara itu sudah diberikan kuasa untuk mewakili atau tidak. Hampir semua surat kuasa ada kalimat mewakili pemberi kuasa," tutup Nasrullah. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya