Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Bisnis

Menteri Susi: Melanggar, Kami Akan Tenggelamkan

Cantrang Cuma Boleh Di Pantura
JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada pencabutan aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang (jaring raksasa). Pemerintah hanya memberikan kelonggaran kepada nelayan, boleh memakai alat tangkap tersebut di wilayah pantai utara (Pantura) Pulau Jawa.

Menteri Kelautan dan Peri­kanan (KKP) Susi Pudjiastuti, kemarin, meluruskan kesim­pangsiuran informasi tentang kebijakan pemerintah tentang cantrang.

Dia menegaskan, pihaknya tidak mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.


"Tidak ada pencabutan Per­men, siapa bilang dicabut? Hanya ada kelonggaran waktu kepada nelayan agar bisa mengganti alat tangkapnya dengan yang lebih ramah ling­kungan," kata Susi di Jakarta, kemarin.

Susi menerangkan, kelongga­ran penggunaan cantrang hanya diberikan untuk nelayan di enam daerah saja. Yakni, Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana, dan Lamongan. Alasannya ne­layan di wilayah itu paling ban­yak masih memakai cantrang. Untuk wilayah tangkapnya pun dibatasi hanya dibolehkan wilayah Pantura saja.

Dia meminta, seluruh nelayan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. "Boleh melaut tetapi tidak keluar dari Laut Jawa. Kalau ada yang melanggar, ketangkap melaut di luar Jawa, sudah jelas kami tenggelamkan, kami proses hukum,"  tegasnya.

Kebijakan lainnya, lanjut Susi, pemerintah melarang nelayan menambah kapal den­gan menggunakan cantrang. Menurutnya, saat ini masih ada sekitar 1.200 kapal cantrang yang belum beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Dari jumlah tersebut, 80 persen adalah kapal yang berukuran di atas 40 gross tonage (GT). Sementara 20 persen sisanya di bawah itu.

Susi enggan menyampai­kan alasan pemerintah kem­bali memberikan perpanjangan waktu peralihan alat tangkap cantrang. Menurutnya, ada hal-hal yang tak perlu disampaikan ke publik sebagai bagian dari diskresi pemerintah.

Susi mengamini tidak ada batas waktu masa peralihan tersebut. Namun, dipastikannya, program mengganti alat tangkap cantrang akan terus jalan.

Pemilik Maskapai Susi Air menegaskan, pemerintah se­rius ingin mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan. Menurutnya, KKP akan membentuk Satgas peralihan alat tangkap. Satgas akan dipimpin Staf Khusus KKP Mayjen Widodo Laksa Madya, dan beranggotakan Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Satgas 115, Kepala Daerah dan Angkatan Laut.

"Satgas nanti akan mendata satu persatu kapal nelayan yang masih menggunakan cantrang. By name by address. Kami akan arahkan, dampingi ke perbank­an. Kami harapkan satgas bisa mula kerja hari ini jadi jangan meragukan lagi," tegasnya.

Susi menargetkan, program peralihan alat tangkap selesai dengan cepat. "Targetnya by tomorrow,"  cetusnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (AN­NI) Riyono mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya pemerintah mencabut larangan penggunaan cantrang. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya