Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (154)

Mendalami Sila Kelima: Memberdayakan Kearifan Lokal...

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 09:52 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

BAGI bangsa Indonesia, keari­fan lokal bagian yang tak terpisahkan dalam upaya menciptakan keadilan sosial. Budaya tenggang rasa, tepo seliro, padaidi-padaelo, dan akronim solidaritas sosial lainnya sangat kaya dalam masyarakat kita. Kearifan lokal (local wisdom) betul-betul merupakan modal sosial dalam menata masyarakat yang berkea­dilan. Sesungguhnya banyak sekali persoalan bisa diselesaikan melalui pendekatan kearifan lokal. Kearifan lokal terbukti memberikan solusi permanen sejumlah persoalan lokal dan regional. Di antara kearifan lokal itu ialah adat istiadat dan hukum adat (living low). Adat istiadat lebih merupakan sistem nilai yang sifatnya lebih abstrak. Sedangkan hukum adat sudah menjadi norma-norma sosial kemasyarakatan yang memiliki reward dan punishment. Hukum adat di dalam lintasan masyarakat Nusantara sudah sekian lama mengabdikan diri menyelesaikan sejumlah persoalan di dalam masyarakat, termasuk di da­lamnya ke konflik horizontal, baik yang bertema etnik maupun agama.

Ribuan pulau dengan berbagai etnik dalam wilayah NKRI hampir semuanya memiliki kearifan lokalnya masing-masing. Kearifan itu sendiri be­rasal dari bahasa Arab dari akar kata 'arafa-ya'rifu berarti memahami atau menghayati, kemudian membentuk kata "kearifan" yang bisa diartikan dengan sikap, pemahaman, dan kesadaran yang tinggi terhadap sesuatu. Kearifan adalah kebe­naran yang bersifat universal sehingga jika dita­mbahkan dengan kata lokal maka bisa mereduksi pengertian kearifan itu sendiri. Setiap kali kita berbicara tentang kearifan maka setiap itu pula kita berbicara tentang kebenaran dan nilai-nilai universal. Menentang kearifan lokal berarti meno­lak kebenaran universal. Kebenaran universal itu sesungguhnya akumulasi dari nilai-nilai kebenaran lokal. Kita tidak tepat memperhadap-hadapkan antara kearifan lokal dan kebenaran universal, karena tidak ada kebenaran universal tanpa kearifan lokal.

Mungkin itu sebabnya di dalam Al-Qur'an dis­ebutkan bahwa: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung". (Q.S. Ali 'Imran/3:104): Untuk urusan kebaikan Allah menggunakan kata menyerukan (yad'una) dan untuk kata makruf digunakan istlah menyuruh (ya'muruna). Kata makruf (ma'ruf) dapat disinonimkan dengan keari­fan yang disepakati kebenarannya oleh umumnya komunitas. Sedangkan kebaikan (al-khair) adalah kebenaran yang belum serta-merta diterima oleh sebagian orang non Islam.


Kearifan lokal tidak serta-merta diterima sebagai kebenaran universal melainkan harus menunggu waktu yang cukup lama untuk diakui sebagai kearifan bangsa, yang melintasi sejumlah nilai-nilai etnik. Contoh kearifan lokal ialah gotong royong menyelesaikan sarana umum, toleransi dalam merayakan seremoni keagamaan, urun rembug (musyawarah) di dalam menentukan pemimpin, dan menyerahkan kepada lembaga adat untuk menyelesaikan konflik. Dalam era globalisasi saat ini kearifan lokal semakin diperlukan.

Bukan saja untuk objek promosi wisata tetapi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tertentu yang tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh hu­kum formal kita. Kearifan lokal juga bisa menyele­saikan konflik yang bertema keagamaan. Biasanya para pihak yang bertikai mempunyai agama, aliran, dan mazhab yang berbeda tetapi memiliki budaya leluhur yang sama. Budaya luhur inilah berpotensi menjembatani para pihak yang bertikai.

Yang menjadi masalah sekarang ialah belum semua keraifan lokal menjadi kearifan univer­sal dalam kehidupan berbangsa tetapi sudah mulai tergerus oleh nilai-nilai modernitas yang berasal dari luar, yang sesungguhnya adalah 'kearifan lokal' dari satu negara atau bangsa lain. Tergerusnya kearifan lokal sesungguhnya da­pat dicegah seandainya kita memiliki sistem dan strategi budaya yang lebih baik. Bangsa kita yang sedemikian luas, pluralistis, dan berada di posisi silang secara geografis, sangat lebih memerlukan startegi pengembangan budaya ke depan. Tanpa strategi pengembangan budaya maka kita akan menjadi bangsa yang beridentitas tidak jelas dan dengan sendirinya kekurangan nilai tawar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya