Berita

Nusantara

Kenapa Mendagri Belum Nonaktifkan Wakil Bupati Gorontalo?

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 17:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kalangan akademisi mendukung kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dari 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.

Pemberhentian Sri Wahyumi ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani Mendagri. Sri Wahyumi dianggap melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J UU 23/2014, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.


Sri Wahyumi dalam sebuah pemberitaan mengatakan dirinya merasa didiskriminasi terkait dengan pemberhentian sementara tersebut. Namun oleh Dirjen Otda Kemendari Soni Sumarsono, itu bukan kriminalisasi. Karena yang dikatakan kriminalisasi itu adalah dijatuhi sangsi tapi tidak melanggar UU.

"Pernyataan ini sangat bijak dan rasional terkait pembinaan dan pembelajaran kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia untuk memahami tupoksi dan kewajiban serta larangan yang sudah diatur," kata Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Fanly Katili, Selasa (16/1).

Jelas dia, perlu diingat bahwa kepala daerah memang punya kewajiban dalam menjalankan program untuk kemajuan daerahnya, namun ada aturan-aturaan yang kemudian wajid dijalankan dan dipatuhi sebagaimana yg telah diamanahkan.

"Jangan melakukan kewajiban dan niat yang benar tapi malah justru melanggar aturan," ujar Fanly Katili.

Jika semua kepala daerah melakukan tindakan-tindakan yang diluar ketentuan UU maka ini akan menjadi preseden buruk dalam rangka edukasi penegakan aturan dan UU. Ingat bahwa ada azas yang memegang teguh pada prinsip equality before the law, semua orang sama di depan hukum.

Sehingga baik masyarakat umum maupun pejabat pemerintah dan negara sekalipun jika melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan, maka wajib dijatuhi sangsi.

"Oleh karena itu saya pun meminta kepada Bapak Mendagri sebagai pejabat administratif di negara ini melalui Dirjen Otda, kiranya melakukan hal serupa di Gorontalo," jelas Fanly Katili.

Dimana Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Fadli Hasan yang hari ini telah memenuhi syarat karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Berdasarkan Putusan MA nomor 03 P/KHS/2017 yang mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo nomor 29/Kep/DPRD/IX/2017. Dimana Termohon yang dalam hal ini adalah Wakil Bupati Gorontalo terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (2) huruf f UU 23/2014.

Jika dibandingkan antara Bupati Talaud dan Wakil Bupati Gorontalo, lebih berat yang dilakukan oleh Wakil Bupati Gorontalo yang telah melakukan tindakan dan melanggar aturan UU. Yang intinya sama-sama melakukan melanggar UU 23/2014. Bahkan untuk wakil bupati telah ada keputusan MA yang keputusan tersebut wajib dijalankan oleh Mendagri

Ironisnya, Bupati Talaud sudah ada keputusan final dari Mendagri sedangkan untuk Wakil Bupati Gorontalo belum ada kepastian. Padahal ketentuan UU batasan waktu 30 hari untuk Mendagri memberi keputusan telah melampaui batas waktu.

"Oleh karena itu kami mengetuk kembali nurani Mendagri agar kiranya antara kasus Bupati Talaud dan Wakil Bupati Gorontalo dapat diperlakukan sama sesuai amanah UU. Agar supaya hal ini tidak kemudian menjadi atensi publik yang kemudian dapat memberikan sinyalemen adanya perbedaan perlakuan yang tidak adil sehingga mencederai rasa ketidakadilan kepada kepala daerah yang telah ada keputusan final dari pihak Mendagri sendiri," papar Fanly Katili.

Hal ini sangat penting untuk dijadikan atensi agar anggapan bahwa Mendagri benar-benar menjalankan tupoksinya secara profesional dan tak mengenal tebang pilih bisa dirasakan oleh seluruh Rakyat indonsia. Ini sangat penting untuk disampaikan agar supaya menjaga kemungkinan adanya anggapan bahwa pusat terkesan menerapkan standar ganda.

"Artinya, kami tidak ingin ada tudingan bahwa sikap yang diambil adalah meminjam istilah double face of political. Namun kami yakin bahwa Mendagri tidak mgkin melakukan tindakan seperti itu. Olehnya kami mendesak agar secepatnya Mendagri melaksanakan kwajibannya untuk segera menerbitkan SK pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo terkait putusan MA," paparnya.

Terakhir, kata Fanly Katili, dia ingin menyampaikan kepada Mendagri bahwa kasus Wakil Bupati Gorontalo ini pun dapat memberikan efek jera kepada kepala daerah dan wakil kepala derah dalam rangka menekan tindakan korupsi di tingkatan daerah. Keseriusan dan keberanian Mendagri ditunggu dalam hal penegakan UU dan berlaku adil untuk semua kepala derah.

Juga, supaya masyarakat khususnya masyarakat Gorontalo tidak terpecah dengan adanya opini-opini yang berkembang selama ini. Ada isu yang sengaja dihembuskan bahwa Mendagri tidak akan mengeluarkan SK apapun terkait dengan kasus di Gorontalo. Dimana hal ini menciptakan opini bahwa Mendagri telah masuk dalam ranah politik.

"Ini yang tidak kami Inginkan. Karena kami masih yakin dan percaya bahawa Bapak Mendagri tidak mungkin akan terperangkap pada hal-hal seperti yang dikhawatirkan yang kini sedang berkembang di Gorontalo," tutup Fanly Katili, yang juga Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi GorontaLo ini. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya