Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
MEMBIARKAN terjadinya kezaliman di dalam masyarakat jelas tidak sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan ajaran agama yang dianut di Indonesia. Perlakuan semena-mena yang jelas-jelas melanggÂgar hukum dan perundang-undangan, termasuk bagian dari kezaliman. Jika hal itu didiamkan, apalagi dibenarkan maka jelas sebuah pelanggaran berat dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Pembiaran dan pendiaman kezaliman, keÂsewenang-wenangan, dan keresahan yang terjadi di dalam masyarakat dapat dikenakan pasal berlapis, khususnya pasal ujaran kebenÂcian (religious hate speech/RHS). Seorang tokoh yang sangat berpengaruh dan sanÂgat didengarkan suaranya oleh masyarakat, baik kapasitasnya sebagai tokoh agama, toÂkoh adat, atau tokoh pemerintahan, melakuÂkan pembiaran terhadap sebuah kezaliman, tirani, dan anarkisme yang terjadi di dalam masyarakat, bisa diartikan sama dengan RHS atau jenis pelanggaran hukum lainnya.
Bilamana di tengah masyarakat terjadi anarkisme terhadap kelompok agama atau kepercayaan minoritas oleh kelompok mainÂstream atau kelompok mayoritas, lalu toÂkoh masyarakat tersebut bersikap diam, tidak menegur dan tidak mencegah angÂgota masyarakat itu melakukan anarkisme dan penzaliman, maka jelas ini dapat disebut sebagai RHS. Meskipun ia tidak melakukan ujaran kebencian (hate-speech) tetapi sikap melakukan pembiaran terhadap orang yang melakukan RHS dapat ditafsirkan merestui atau mendukung secara diam RHS. Ia sesungguhnya bisa mencegah terjadinya anarkisme itu seandainya ia menyerukan larangan terhadap warganya, namun ia diam dan karena diamnya ditafsirkan sebagai benÂtuk persetujuan makan terjadilah anarkisme itu.
Seseorang dapat dilakukan turut serÂta melakukan perbuatan pidana manakala seseorang memiliki kapasitas untuk menceÂgah perbuatan tersebut. Dalam skala tertentu melakukan pembiaran orang untuk melakuÂkan RHS, padahal ia memiliki kapasitas mencegahnya, maka sikap diamnya itu daÂpat disamakan turut serta melakukan RHS. Sikap diam tersebut bisa dianggap "dukungan diam" terhadap RHS. Bahkan sikap diam tersebut bisa dibaca sebagai intellectual actor terhadap RHS. Memang tidak mudah menjaÂdi tokoh masyarakat, karena ucapan dan diÂamnya dapat dianggap perbuatan hukum.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08
Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44
Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46
UPDATE
Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45