Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (153)

Mendalami Sila Kelima: Membiarkan Kedhaliman

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 09:07 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MEMBIARKAN terjadinya kezaliman di dalam masyarakat jelas tidak sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan ajaran agama yang dianut di Indonesia. Perlakuan semena-mena yang jelas-jelas melangg­gar hukum dan perundang-undangan, termasuk bagian dari kezaliman. Jika hal itu didiamkan, apalagi dibenarkan maka jelas sebuah pelanggaran berat dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Pembiaran dan pendiaman kezaliman, ke­sewenang-wenangan, dan keresahan yang terjadi di dalam masyarakat dapat dikenakan pasal berlapis, khususnya pasal ujaran keben­cian (religious hate speech/RHS). Seorang tokoh yang sangat berpengaruh dan san­gat didengarkan suaranya oleh masyarakat, baik kapasitasnya sebagai tokoh agama, to­koh adat, atau tokoh pemerintahan, melaku­kan pembiaran terhadap sebuah kezaliman, tirani, dan anarkisme yang terjadi di dalam masyarakat, bisa diartikan sama dengan RHS atau jenis pelanggaran hukum lainnya.

Bilamana di tengah masyarakat terjadi anarkisme terhadap kelompok agama atau kepercayaan minoritas oleh kelompok main­stream atau kelompok mayoritas, lalu to­koh masyarakat tersebut bersikap diam, tidak menegur dan tidak mencegah ang­gota masyarakat itu melakukan anarkisme dan penzaliman, maka jelas ini dapat disebut sebagai RHS. Meskipun ia tidak melakukan ujaran kebencian (hate-speech) tetapi sikap melakukan pembiaran terhadap orang yang melakukan RHS dapat ditafsirkan merestui atau mendukung secara diam RHS. Ia sesungguhnya bisa mencegah terjadinya anarkisme itu seandainya ia menyerukan larangan terhadap warganya, namun ia diam dan karena diamnya ditafsirkan sebagai ben­tuk persetujuan makan terjadilah anarkisme itu.

Seseorang dapat dilakukan turut ser­ta melakukan perbuatan pidana manakala seseorang memiliki kapasitas untuk mence­gah perbuatan tersebut. Dalam skala tertentu melakukan pembiaran orang untuk melaku­kan RHS, padahal ia memiliki kapasitas mencegahnya, maka sikap diamnya itu da­pat disamakan turut serta melakukan RHS. Sikap diam tersebut bisa dianggap "dukungan diam" terhadap RHS. Bahkan sikap diam tersebut bisa dibaca sebagai intellectual actor terhadap RHS. Memang tidak mudah menja­di tokoh masyarakat, karena ucapan dan di­amnya dapat dianggap perbuatan hukum.


Berbeda dengan orang awam atau ang­gota masyarakat biasa, ucapannya saja tidak didengar apalagi diamnya. Dalam Islam, kezaliman, kejahatan, dan kebatilan dalam bentuk apapun, menjadi kewajiban setiap orang untuk mencegahnya. Nabi Muhammad Saw pernah mengingatkan dalam sebuah hadisnya: Jika kalian menyaksikan kezali­man atau kemungkaran maka cegahlah den­gan kekuatan tangannya (the power). Jika tidak punya kekuatan maka cegahlah dengan seruan atau mulutnya. Jika juga masih belum berdaya cegahlah di dalam bentuk protes ba­tin atau doa, dan inilah manifestasi iman lebih rendah. Dalam Al-Qur'an juga berkali-kali Al­lah Swt mengingatkan kepada umat manu­sia untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar. Jika ada orang melakukan pembi­aran terhadap sebuah kejahatan padahal ia memiliki kemampuan mencegahnya maka itu termasuk perbuatan dosa dan tindakan mela­wan hukum.

Ujaran kebencian dapat diukur bukan han­ya dalam bentuk ucapan; baik ucapan melalui bahasa mulut, tulisan, atau mimik, tetapi juga sikap diam atau acuh terhadap RHS itu. Da­lam skala lebih luas sesungguhnya pemimpin ormas keagamaan tidak boleh diam di dalam menyaksikan warganya melakukan RHS. Pemimpin ormas, khususnya pemerintah, harus berani berbicara (speak-out) untuk mencegah terjadinya RHS, dan tindakan lain yang dapat dikategorikan pembiaran kezali­man. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya