Berita

Foto/Net

Bisnis

Perusahaan Kakap Jangan Caplok Proyek Kelas Teri

Atasi Kesenjangan Bisnis Konstruksi
SELASA, 16 JANUARI 2018 | 08:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gabungan Pelaksana Kon­struksi Indonesia (Gapensi) meminta perusahaan besar tidak lagi menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar. Sebab hal tersebut bisa memperparah kesenjangan perusahaan konstruksi.

Gapensi menggelar Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) yang dibuka Dirjen Bina Kon­struksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin di Hotel Mulia, Jakarta, kemarin. Sebanyak 150 peserta dari 34 Badan Pengurus Daerah (BPD).

Ketua Umum Gapensi Is­kandar Z Hartawi meminta dukungan semua pihak agar pe­rusahaan konstruksi kakap tidak mengambil proyek teri lagi alias di bawah Rp 100 miliar. "Ini san­gat positif mengatasi kesenjan­gan antara kontraktor besar dan kecil, serta kesenjangan pusat dan daerah," tuturnya.


Menurut dia, jumlah peru­sahaan konstruksi besar tidak banyak. Namun, segelintir pe­rusahaan berkantong tebal itu mampu menguasai 87 persen pangsa pasar konstruksi. Sedan­gkan kontraktor lokal dan kecil hanya 6 persen.

Dikhawatirkan jika kegiatan ini diteruskan bisa memperle­bar kesenjangan yang berujung pada perpecahan. Selain terjadi kesenjangan antara kontraktor besar dan kecil, persenjangan juga bisa terjadi di kontraktor BUMN dan swasta.

Menurutnya, naiknya nilai pla­fon batas atas proyek pemerintah yang tidak boleh digarap peru­sahaan besar dapat membantu upaya pemerintah memperke­cil kesenjangan perekonomian antar daerah. Sebab, rata-rata perusahaan konstruksi kecil dan menengah berbasis di daerah.

Sekadar informasi, selama ini pemerintah melalui Pera­turan Menteri PUPR Nomor 31/ PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruk­si dan Jasa Konsultansi telah mengatur bahwa paket peker­jaan konstruksi dengan nilai di atas Rp 2,5-50 miliar hanya diperbolehkan untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.

Atas dorongan Gapensi, pe­merintah kemudian membuka lebar kesempatan swasta ke­cil dan menengah menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar.

"Untuk memperkecil kesen­jangan pasar tersebut, kemitraan antara kontraktor kecil dan menen­gah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan. Selain membatasi nilai proyek bagi usaha besar dan BUMN," sebut Hartawi.

Dia menambahkan, penerapan aturan menteri tentang pelaran­gan pelaksanaan proyek di bawah Rp 50 miliar oleh BUMN dan perusahaan besar sukses men­dorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal. Alhasil sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lebih besar untuk menggarap proyek-proyek me­nengah bahkan besar.

Tahun Politik

Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa men­gatakan, sektor konstruksi tidak akan terpengaruh tahun politik. Bahkan pertumbuhannya justru lebih baik ketimbang tahun lalu.

Andi mengatakan, pertumbu­han itu berasal dari geliat Pilkada di 171 wilayah, serta persiapan Pilpres. "Pemerintah incumbent tidak saja memperkuat anggaran infrastruktur, tapi juga memper­cepat realisasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 2018. Positifnya di situ," cetusnya.

Dia juga menyebut, investasi di sektor properti menjadi salah satu pemicu pertumbuhan kon­struksi. Sebab di tahun politik, investor bakal wait and see menggelontorkan dananya di sektor pertambangan, konsensi lahan, dan lainnya. Investasi justru dialihkan ke properti yang lebih stabil dan imbal hasilnya lebih menguntungkan. ***

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya