Berita

Prabowo Subianto/Net

Politik

Ternyata La Nyalla Bisa Dipenjara Di Atas 5 Tahun

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 19:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tuduhan La Nyalla Mattalitti kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa berbuntut panjang. Gerindra disarankan menempuh upaya hukum.

"Kampanye hitam yang dilakukan La Nyalla dengan mengatakan Prabowo memalak dirinya bisa masuk dalam bentuk perbuatan kriminal. Bisa dijerat dengan UU ujaran kebencian dan UU ITE dengan hukuman di atas 5 tahun," kata Ketua Koordinator Nasional Tim Independent Pemantau Pilkada Serentak (TIPPS) Darusalam melalui pesan elektronik yang diterima redaksi, Sabtu (13/1).

Dalam amatannya, tuduhan La Nyalla kepada Partai Gerindra dan Prabowo Subianto telah melakukan pemalakan Rp 40 miliar bukan masuk katagori mahar politik atau politik uang dalam Pilkada. Sebab uang itu, sebagaimana diakui sendiri oleh La Nyalla, digunakan untuk membayar saksi TPS saat hari H pencoblosan.


Sedangkan terkait pernyataan bendahara La Nyalla yang menyebut sudah mengeluarkan dana 5,9 miliar untuk dikirim ke 'Hambalang' juga bukan tidak termasuk uang suap politik. Dari penelusuran Darusalam, penyerahan uang dilakukan hanya kepada oknum Partai Gerindra yang tidak masuk dalam tim seleksi kepala daerah yang dibentuk oleh Gerindra.

Sebaliknya, Darusalam meminta Kejaksaan Agung, KPK dan PPATK memeriksa dana yang dicairkan bendahara La Nyalla tersebut. Sejak status terdakwa kasus korupsi disematkan kejaksaan dan hingga saat ini, dana dan semua aset La Nyalla dibekukan.

"Artinya ada dugaan harta dan kekayaan La Nyalla yang terhindar dari penyitaan oleh pihak kejaksaan apalagi diakui oleh La Nyalla juga sudah menyerahkan check 70 miliar untuk membayar uang saksi sebesar 40 miliar," demikian kata Darusalam.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya