Berita

Titi Anggraeni/Net

Politik

Kapolri Harus Berhentikan Anggota Yang Maju Pilkada

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 18:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Para perwira Polri yang berlaga di Pilkada 2018 tidak hanya perlu dimutasi dari jabatan struktural meski baru sebatas mengantongi rekomendasi pencalonan dari partai politik dan belum resmi ditetapkan sebagai peserta kontestasi.

"Selama masih berstatus perwira aktif, tidak layak berpolitik praktis. Mengapa kemudian kami di Perludem mengkritik mereka di Pilkada dilatar belakangi karena mereka ketika melakukan politik praktis masih bersetatus sebagai perwira aktif," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu (13/1).

Karenanya dia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersikap tegas. Berhentikan perwira yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke KPU.


Lebih lanjut Titi mengatakan, belum mundurnya tiga jenderal aktif Polri yang maju di Pilkada jangan sampai menimbulkan presepsi buruk dari masyarakat terhadap Polri. Sehingga terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan akan rentan terjadi.

"Tidak salah kalau beranggapan Polri tidak netral kalau tidak ada sikap yang tegas dari institusi untuk segera memberhentikan perwira-perwiranya yang masih aktif yang maju Pilkada," pungkas Titi.

Tiga perwira Polri yang mendapatkan rekomendasi dari parpol maju di Pilkada 2018 ternyata belum mengajukan pengunduran diri.

"Belum ada yang mundur, kita tetap ikuti aturan yang ada," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/1).

Setyo mengatakan Kapolri tidak akan memaksa secara verbal jajaran jenderal Puntuk langsung mengundurkan diri. "Secara eksplisit tidak, tapi kan aturannya memang ada, kita ikut aturan saja," kata Setyo.

Menurut aturan yang berlaku, proses pengunduran diri bisa dilakukan paling lambat pada hari penetapan calon oleh KPU, yakni pada 12 Februari 2018 . Pada tanggal tersebut, jenderal Polri yang ikut Pilkada harus melepaskan jabatannya dari keanggotaan Polri.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya