Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Impor Beras 500 Ribu Ton Menunjukkan Gejala Maladministrasi

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 15:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Indonesia memutuskan impor 500 ribu ton beras dari Vietnam dan Thailand. Dalihnya, impor beras dilakukan untuk menutup kekurangan pasokan beras sekaligus menjaga lonjakan harga beras yang kini terjadi di pasar.

Dengan begitu, stabilitas harga terjadi dan tidak terlalu membebani masyarakat.

Namun, di mata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, impor beras 500 ribu ton menunjukkan gejala maladministrasi paling tidak dalam beberapa hal.


Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres 48/2016, dan diktum ketujuh angka 3 Inpres 5/2015 yang mengatur bahwa pengimpor semestinya adalah Perum Bulog.

"Dalam situasi stok di Bulog menipis, maka jikapun harus impor, tujuannya adalah untuk meningkatkan cadangan beras bukan untuk menghantam permintaan oleh konsumen khusus, misalnya perhotelan, ke produksi lokal," jelasnya.

Selain itu, penggunaan kewenangan untuk tujuan lain. Pasal 6 huruf c Perpres 48/2016 mengatur Perum Bulog melakukan pemerataan stok antar wilayah sesuai kebutuhan. Dalam situasi current stock pas-pasan dan tak merata, maka tugas yang harus dioptimalkan adalah pemerataan stok, bukan impor.

Lalu, Alamsyah menduga ada prosedur tak patut. Diktum Kedelapan Inpres 5/2015 mengatur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan inpres tersebut.

"Apakah koordinasi sudah dilakukan secara patut?" tanyanya.

Keempat, konflik kepentingan. Permendag 1/2018 yang dibuat begitu cepat dan belum tersosialisasikan juga berpotensi mengabaikan prosedur dan mengandung unsur konflik kepentingan. [ald]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya