Berita

Nusantara

Tidak Terima Pendaftaran Ditolak, Paslon Santun Akan Gugat KPU Kota Tarakan

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pasangan calon (paslon) Sabirin Sanyong-Tajuddin Tuwo (Santun) akan melayangkan gugatan terhadap KPU Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin lusa (15/1).

Gugatan dilayangkan terkait imbas penolakan dari KPU Tarakan saat proses pendaftaran oleh paslon Santu yang dianggap terlambat enam menit.

"Senin (lusa), Santun akan melakukan langkah hukum dan akan melakukan gugatan ke DKPP dan Bawaslu di Jakarta. Langkah hukum ini terpaksa kita lakukan dalam rangka kontes Pilkada yang bersih dan menghindari sengketa hukum. Kita sudah menunjuk pengacara," kata Sabirin, Sabtu (13/1).


Dilansir dari KantorBeritaPemilu.com, paslon Santun ditolak KPU Tarakan karena dianggap terlambat mendaftar, Rabu malam (10/1). KPU Tarakan berpatokan pada batas waktu pendaftaran yang dianggap telah melewati pukul 00.00 WITA. Sementara waktu di pihak Santun diklaim masih pukul 23.57 WITA.

Sabirin mengaku telah menjelaskan berbagai hal, baik soal waktu maupun kedatangannya di batas waktu. Namun Ketua KPUD Tarakan Teguh Dwi Subagyo tetap tidak menerima pendaftaran pasangan itu.

"Bukti yang kita miliki foto-foto, jam dan proses pendaftaran. Dan ini akan kita buktikan di pengadilan bahwa kami seharusnya masih bisa mendaftar. Kita gugat dengan tuntutan kami diloloskan bertarung dalam Pilwali Tarakan," paparnya.

Terkait gugatan ini, kuasa hukum Santun, Mukhlis Ramlan membenarkan hal ini. Mukhlis mengatakan, keputusan yang dilakukan KPUD merupakan keputusan sepihak tanpa melakukan rapat pleno terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan pada pukul 22.00 WITA, tiga anggota komisioner KPUD sudah meninggalkan kantor. Sehingga saat pasangan Santun datang hanya ditemui oleh Ketua KPU Tarakan.

"Seharusnya lima orang komisioner ini berada di tempat sampai jam 12 malam (00.00 WITA). Lah, jam 22.30 WITA tiga orang komioner sudah pulang. Tentunya ini melakukan pelanggaran pemilu. Jadi kita minta kepada DKPP untuk memberikan sanksi kepada lima komisioner ini dan mengganti mereka. Serta, melakukan evaluasi proses pendaftaran Pilkada Tarakan," terang Mukhlis.

Menurut Mukhlis, gugatan terhadap KPUD Tarakan ke Bawaslu RI, lebih kepada persoalan tahapan penyelenggara. Dalam hal ini, tidak diterimanya berkas pendaftaran paslon Santun, karena dianggap terlambat. Padahal, Santun masih memiliki kesempatan, karena belum pukul 00.00 WITA.

"Nantinya Bawaslu RI yang memiliki kewewenangan untuk menentukan manakah yang benar. KPUD Tarakan atau klien kami? Sebab permasalahan seperti ini pernah terjadi di pemilu tahun 2015 dan akhirnya Bawaslu memberikan saksi kepada KPUD dan Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menerima paslon tersebut," ungkapnya. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya