Berita

Titi Anggraini/net

Politik

Perludem: Tidak Wajar Kalau Calon Kepala Daerah Disuruh Bayar Saksi

SABTU, 13 JANUARI 2018 | 09:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Permintaan partai politik kepada kandidat kepala daerah untuk membiayai saksi, alat peraga kampanye atau banyak hal lain, sebetulnya tidak boleh diangap wajar dan biasa-biasa saja.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam diskusi "Wajah Politik Pilkada 2018" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (13/1).

Ia mengacu kepada kasus pengakuan La Nyalla Mattalitti yang menuduh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, meminta uang sebelum pencalonan Pilgub Jawa Timur.


"Praktik politik korupsi bermula dari ini. Kalau calon itu menang, dia akan berusaha mengambil modal besar untuk kembalikan modal. Calon yang menanggung pembiayaan dan menggerakkan mesin partai, maka sangat rasional kalau biaya besar itu dikejar untuk dibuat impas," ujar Titi.

Apalagi, gaji kepala daerah tidak begitu besar. Karenanya, perselingkuhan dengan "oknum" dimulai berbentuk antara lain jual beli perizinan, memalak proyek infrastruktur, dan banyak permufakatan korup.

"Karena kepala daerah ini punya akses anggaran, kebijakan, birokrasi, maka itu yang dimanipulasi," kata dia.

Selain itu, kalau pembiayaan kampanye dan saksi Pemilu diserahkan ke calon kepala daerah, berarti tidak ada fungsi koalisi parpol dalam mengusung calon.

"Fungsi koalisi parpol itu apa?" lontarnya.

Untuk konteks ini, Titi mempertanyakan komitmen Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, saat membentuk Satgas Anti Politik Uang.

"Kapolri harus buktikan komitmennya untuk memberantas politik uang itu," pinta Titi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya