Berita

Titi Anggraeni/Net

Politik

KPU Harus Jaga Integritas Dalam Verifikasi Parpol Pemilu 2014

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 23:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan KPU harus bekerja keras dan cepat melaksanakan keputusan MK tersebut.

"Meski berat konsekuensinya bagi KPU dan jajarannya tapi putusan MK ini harus dilakukan sebab sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu memang bermasalah," kata Titi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1.


Ia mengingatkan KPU mesti bekerja keras karena beban yang ditanggung berlapis. KPU harus memverfikasi parpol peserta Pemilu 2014 dan di saat bersamaan mengurus Pilkada Serentak 2018.

"KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat, strategis, dan menjaga integritasnya," kata Titi.

Menurut Titi, di saat seperti ini profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi.

"Ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan agar tetap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol," kata Titi, meminta DPR dan Pemerintah belajar atas putusan MK ini agar ke depan tidak lagi membuat peraturan yang jelas-jelas inkonstitusional dan tidak adil.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya