Berita

Titi Anggraeni/Net

Politik

KPU Harus Jaga Integritas Dalam Verifikasi Parpol Pemilu 2014

KAMIS, 11 JANUARI 2018 | 23:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan KPU harus bekerja keras dan cepat melaksanakan keputusan MK tersebut.

"Meski berat konsekuensinya bagi KPU dan jajarannya tapi putusan MK ini harus dilakukan sebab sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu memang bermasalah," kata Titi ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1.


Ia mengingatkan KPU mesti bekerja keras karena beban yang ditanggung berlapis. KPU harus memverfikasi parpol peserta Pemilu 2014 dan di saat bersamaan mengurus Pilkada Serentak 2018.

"KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat, strategis, dan menjaga integritasnya," kata Titi.

Menurut Titi, di saat seperti ini profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi.

"Ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan agar tetap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol," kata Titi, meminta DPR dan Pemerintah belajar atas putusan MK ini agar ke depan tidak lagi membuat peraturan yang jelas-jelas inkonstitusional dan tidak adil.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.[dem]


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya