Berita

Sidang PN Bandung/RMOL

Hukum

Sidang Keterangan Palsu Klaim SMAK Dago, Ini Penjelasan Saksi Ahli Kemenkumham

RABU, 10 JANUARI 2018 | 18:58 WIB | LAPORAN:

Sidang ke 18 perkara pidana dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/1).

Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli Iwan Setiawan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Iwan menjelaskan, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang coba mengklaim SMAK Dago melalui keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 merupakan organisasi berbeda dengan Het Chritelijch Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal asetnya.

Sebelumnya diketahui, pada sidang perkara gugatan perdata yang diajukan PLK di PN Bandung juga, organisasi tersebut mengaku merupakan penerus HCL sehingga berwenang terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago.

"PLK dan HCL adalah dua badan hukum yg berbeda. HCL tidak bisa lagi diteruskan kelanjutannya karena organisasinya telah dibubarkan. Kalaupun ada organisasi lain, bukan penerusnya," ujar Iwan saat sidang.

"PLK dan HCL adalah dua badan hukum yg berbeda. HCL tidak bisa lagi diteruskan kelanjutannya karena organisasinya telah dibubarkan. Kalaupun ada organisasi lain, bukan penerusnya," ujar Iwan saat sidang.

Kemudian Iwan mengungkapkan, berdasarkan data di Kemenkumham, HCL adalah milik dan didirikan oleh warga Belanda. Kendati begitu, HCL dinyatakan masuk dalam organisasi terlarang sesuai Perppu No 50 Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi dan Pengawasan Perusahaan Orang Asing Tertentu.

"Sesuai data Kemenkumham, status badan hukumnya sudah hilang berdasarkan Perppu tersrbut. Termasuk organisasi HCL," tutur Iwan.

Iwan menyampaikan, PLK dulu memang pernah mengajukan penetapan status badan hukum organisasinya dan perubahan AD/ART kepada Departemem Kehakiman. Saat itu, PLK mengaku sebagai penerus HCL.

Namun, ucap Iwan, permohonan pengajuan tersebut tak dapat diterima dengan pertimbangan HCL sudah tidak ada dan badan hukumnya tidak berlaku lagi.

"Perubahan AD/ART tidak dapat dilakukan sebab HCL telah dibubarkan dan dilarang," kata Iwan.

Meskipun tercatat bahwa tahun 2001, ujar Iwan, AD/ART PLK pernah disetujui Kemenkumham namun sekarang ini kembali sudah dibatalkan serta statusnya badan hukumnya dianggap tidak ada.

Sidang kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 menetapkan tiga terdakwa yaitu Edwaerd Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Kendati demikian, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum pernah menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Padahal terungkap, berdasarkan pemeriksaan Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk PN Bandung menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat mengikuti persidangan asalkan didampingi ahli medis.

Bahkan kini Edward Soeryadjaya telah ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya