Berita

Brigjen Pol Agung Setya/Net

Hukum

Tersangka Kondesat Batal Diserahkan Ke Kejagung, Ini Alasan Bareskrim Polri

RABU, 10 JANUARI 2018 | 11:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri batal melaksanakan penyerahan tahap dua yaitu tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Senin (8/1) lalu.

Padahal, tersangka korupsi Kondensat Raden Priyono dan Djoko Harsono bersama kuasa hukumnya sudah hadir di Bareskrim Polri, namun akhirnya dipulangkan oleh penyidik.

"Bukannya tidak jadi ya, kita kan berkoordinasi untuk memastikan bahwa semuanya itu (baran bukti) lengkap. Jadi untuk memastikan itu, kita kemarin minta untuk semua pihak datang di hari Senin (8/1)," dalil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Polisi Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa sore (9/1).


Dua dari tiga tersangka kasus penjualan Kondensat telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun untuk Honggo Wendratno belum dapat ditangkap lantaran masih berada di Singapura. Bareskrim pun sudah melakukan panggilan melalui pengacara dan pihak keluarganya.

"Jadi kita harus bisa melihat, bahwa kita mesti menyiapkan proses penyerahan ini lengkap, kan kalau enggak lengkap enggak diterima, itu sih objektifnya seperti itu," jelas Agung.

Meski diketahui berada di Singapura, Agung mengatakan tidak mau berspekulasi terkait keberadaan pasti mantan Direktur Utama TPPI itu. Untuk itu pihaknya bakal berkoordinasi dengan Intepol untuk memburunya.

"Iya pasti itu, teknis itu pasti kita lakukan itu. Tapi kita proses berproses untuk nanti menghadirkan semua tersangka kepada Kejaksaan," ujar dia.

Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, kerugian negara mencapai 2.717.894.359,49 dolar AS atau Rp 38 triliun.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya