Berita

Abdulhamid Dipopramono/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2018

Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Harus Dibuka Ke Publik

RABU, 10 JANUARI 2018 | 11:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Publik seharusnya mengkritisi data pribadi dan riwayat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018. Baik itu kondisi kesehatan, pendidikan dan kekayaan.

Publik jangan terkesesima pada bongkar pasang koalisi partai politik dan pengajuan tokoh-tokoh popular saja. Penyelenggara pilkada seperti KPU harus memberi akses data pribadi calon kepala daerah ke publik.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Keterbukaan Informasi (CFIS) yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono di Jakarta, Rabu (10/1).


Hari ini, Rabu (10/1) merupakan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota se Indonesia dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018.

"Saking riuhnya bongkar pasang koalisi parpol dan pengajuan tokoh-tokoh populer orang jadi lupa tentang rekam jejak para calon kepala daerah tersebut," kata Abdulhamid.

Masyarakat atau publik terbawa dalam hingar bingar pencalonan dan melupakan hal cukup penting yakni rekam jejak para calon dan soal keterbukaan informasi terhadap pribadi mereka.

Mengetahui data pribadi para calon kepala daerah yang adalah pejabat publik merupakan hak masyarakat/publik agar mereka tidak harus memilih kucing dalam karung yang akhirnya akan salah pilih.

Hal ini melihat pengalaman bahwa pada masa lalu banyak kepala daerah yang baru dalam hitungan bulan terpilih dan dilantik kemudian dicokok polisi karena kasus narkoba maupun dicokok KPK karena tersangkut korupsi dan kena OTT. Di beberapa daerah juga ada masalah ijazah palsu kepala daerah.

Akses terhadap data kesehatan pribadi calon kepala daerah untuk menjaga kemungkinan mereka tersangkut narkoba maupun penyakit berat yang mematikan. Akses terhadap data pendidikan untuk menghindari calon-calon yang memalsukan ijazah. Dan data tentang kekayaan dan riwayatnya untuk mendeteksi calon-calon yang terlibat korupsi.

"Mestinya KPU memfasilitasi hal ini," tegas Abdulhamid.

Memang menurut Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dikatakan bahwa data pribadi sesorang yang terdiri kesehatan, pendidikan, dan kekayaan merupakan informasi rahasia, yang artinya tidak boleh diketahui orang lain, apalagi oleh publik.

Namun hal tersebut tidak berlaku jika yang bersangkutan adalah pejabat publik. Pada Pasal 18 angka 2 huruf b UU KIP dikatakan bahwa rahasia pribadi seperti tersebut pada pasal 17 huruf h tersebut tidak berlaku untuk pejabat publik. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa gubernur, bupati, walikotan dan wakil-wakilnya adalah pejabat publik. Oleh karenanya informasi pribadi mereka bukanlah suatu rahasia bagi publik. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya