Berita

Abdulhamid Dipopramono/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2018

Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Harus Dibuka Ke Publik

RABU, 10 JANUARI 2018 | 11:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Publik seharusnya mengkritisi data pribadi dan riwayat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018. Baik itu kondisi kesehatan, pendidikan dan kekayaan.

Publik jangan terkesesima pada bongkar pasang koalisi partai politik dan pengajuan tokoh-tokoh popular saja. Penyelenggara pilkada seperti KPU harus memberi akses data pribadi calon kepala daerah ke publik.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Keterbukaan Informasi (CFIS) yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono di Jakarta, Rabu (10/1).


Hari ini, Rabu (10/1) merupakan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota se Indonesia dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018.

"Saking riuhnya bongkar pasang koalisi parpol dan pengajuan tokoh-tokoh populer orang jadi lupa tentang rekam jejak para calon kepala daerah tersebut," kata Abdulhamid.

Masyarakat atau publik terbawa dalam hingar bingar pencalonan dan melupakan hal cukup penting yakni rekam jejak para calon dan soal keterbukaan informasi terhadap pribadi mereka.

Mengetahui data pribadi para calon kepala daerah yang adalah pejabat publik merupakan hak masyarakat/publik agar mereka tidak harus memilih kucing dalam karung yang akhirnya akan salah pilih.

Hal ini melihat pengalaman bahwa pada masa lalu banyak kepala daerah yang baru dalam hitungan bulan terpilih dan dilantik kemudian dicokok polisi karena kasus narkoba maupun dicokok KPK karena tersangkut korupsi dan kena OTT. Di beberapa daerah juga ada masalah ijazah palsu kepala daerah.

Akses terhadap data kesehatan pribadi calon kepala daerah untuk menjaga kemungkinan mereka tersangkut narkoba maupun penyakit berat yang mematikan. Akses terhadap data pendidikan untuk menghindari calon-calon yang memalsukan ijazah. Dan data tentang kekayaan dan riwayatnya untuk mendeteksi calon-calon yang terlibat korupsi.

"Mestinya KPU memfasilitasi hal ini," tegas Abdulhamid.

Memang menurut Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dikatakan bahwa data pribadi sesorang yang terdiri kesehatan, pendidikan, dan kekayaan merupakan informasi rahasia, yang artinya tidak boleh diketahui orang lain, apalagi oleh publik.

Namun hal tersebut tidak berlaku jika yang bersangkutan adalah pejabat publik. Pada Pasal 18 angka 2 huruf b UU KIP dikatakan bahwa rahasia pribadi seperti tersebut pada pasal 17 huruf h tersebut tidak berlaku untuk pejabat publik. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa gubernur, bupati, walikotan dan wakil-wakilnya adalah pejabat publik. Oleh karenanya informasi pribadi mereka bukanlah suatu rahasia bagi publik. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya