Berita

Abdulhamid Dipopramono/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2018

Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Harus Dibuka Ke Publik

RABU, 10 JANUARI 2018 | 11:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Publik seharusnya mengkritisi data pribadi dan riwayat calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018. Baik itu kondisi kesehatan, pendidikan dan kekayaan.

Publik jangan terkesesima pada bongkar pasang koalisi partai politik dan pengajuan tokoh-tokoh popular saja. Penyelenggara pilkada seperti KPU harus memberi akses data pribadi calon kepala daerah ke publik.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Keterbukaan Informasi (CFIS) yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono di Jakarta, Rabu (10/1).


Hari ini, Rabu (10/1) merupakan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota se Indonesia dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018.

"Saking riuhnya bongkar pasang koalisi parpol dan pengajuan tokoh-tokoh populer orang jadi lupa tentang rekam jejak para calon kepala daerah tersebut," kata Abdulhamid.

Masyarakat atau publik terbawa dalam hingar bingar pencalonan dan melupakan hal cukup penting yakni rekam jejak para calon dan soal keterbukaan informasi terhadap pribadi mereka.

Mengetahui data pribadi para calon kepala daerah yang adalah pejabat publik merupakan hak masyarakat/publik agar mereka tidak harus memilih kucing dalam karung yang akhirnya akan salah pilih.

Hal ini melihat pengalaman bahwa pada masa lalu banyak kepala daerah yang baru dalam hitungan bulan terpilih dan dilantik kemudian dicokok polisi karena kasus narkoba maupun dicokok KPK karena tersangkut korupsi dan kena OTT. Di beberapa daerah juga ada masalah ijazah palsu kepala daerah.

Akses terhadap data kesehatan pribadi calon kepala daerah untuk menjaga kemungkinan mereka tersangkut narkoba maupun penyakit berat yang mematikan. Akses terhadap data pendidikan untuk menghindari calon-calon yang memalsukan ijazah. Dan data tentang kekayaan dan riwayatnya untuk mendeteksi calon-calon yang terlibat korupsi.

"Mestinya KPU memfasilitasi hal ini," tegas Abdulhamid.

Memang menurut Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dikatakan bahwa data pribadi sesorang yang terdiri kesehatan, pendidikan, dan kekayaan merupakan informasi rahasia, yang artinya tidak boleh diketahui orang lain, apalagi oleh publik.

Namun hal tersebut tidak berlaku jika yang bersangkutan adalah pejabat publik. Pada Pasal 18 angka 2 huruf b UU KIP dikatakan bahwa rahasia pribadi seperti tersebut pada pasal 17 huruf h tersebut tidak berlaku untuk pejabat publik. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa gubernur, bupati, walikotan dan wakil-wakilnya adalah pejabat publik. Oleh karenanya informasi pribadi mereka bukanlah suatu rahasia bagi publik. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya