Berita

Tjipta Fudjiarta/Net

Hukum

Berkas Tjipta Dilimpahkan Ke Kejari Batam

SELASA, 09 JANUARI 2018 | 00:10 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan saham BCC Hotel dan Residence Batam, diterbangkan penyidik Bareskrim Polri ke Batam, Senin (8/1). Dengan pelimpahan Tjipta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kuat kemungkinan persidangan atas kasus tersebut, akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.  

Tjipta yang juga mantan Gubernur Lions Club Medan itu dijemput dari sel tahanan Polda Metro Jaya, dan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, karena berkas kasusnya sudah masuk tahap kedua.

"Dibawa ke Batam pada pukul 12 siang. Dari Polda, diterbangkan ke Batam, untuk diserahkan ke Kejari Batam," jelas kuasa hukum Conti Candra, Alfonso Napitupulu dalam keterangannya.


Menurutnya, kasus dugaan penipuan yang menjerat Tjipta sudah P-21 atau sempurna dan sudah masuk tahap kedua, maka penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan, dalam hal ini Kejari Batam. Untuk selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan dan melimpahkan kasus ke pengadilan.

Pihaknya sendiri mengapresiasi kerja cepat penyidik dalam menuntaskan kasus yang mulai disidik sejak 2014 lalu. Ditambahkannya, jual beli saham Hotel BCC tidak akan seruwet ini, bila Wie Meng tidak menjual kembali saham Hotel BCC yang sebelumnya sudah dijual ke Conti, ke Tjipta.

"Jadi yang mengantarkan Tjipta ke penjara, secara tidak langsung adalah Wie Meng. Sekarang bagaimana dengan Wie Meng?," ujar Alfonso.

Sebelumnya, Conti pernah mengatakan, Wie Meng merupakan salah satu pendiri PT BMS dan pemilik hotel BCC Batam bersama Conti Chandra.

"Wie Meng ini menjual dua kali seluruh sahamnya yang ada di hotel BCC pada saya (Conti Chandra), yaitu Akta 89 tanggal 27 Juli 2011, Akta 01 tanggal 01 Agustus 2011 dan Akta 99 tanggal 30 November 2011," ujar Conti.

Kemudian, ditambahkan Conti, Wie Meng menjual kembali kepada Tjipta Fudjiarta dengan Akta Nomor 04 tanggal 02 Desember 2011 tanpa sepengetahuan dan surat kuasa dari Conti, sehingga diduga melanggar peraturan yang telah dilakukan dan disepakati serta menimbulkan perkara yang panjang.

Bareskrim menahan Tjipta setelah sebelumnya diperiksa di Bareskrim. Penahanan mantan Gubernur Lions Clubs Medan tersebut dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis (4/1).

Kasus sengketa kepemilikan hotel berbintang di Jalan Bunga Mawar, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batu Selicin, Lubuk Baja Batam tersebut telah lama bergulir ke ranah hukum.

Kubu Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta saling gugat perdata di Pengadilan Negeri Batam. Selain perdata, keduanya juga saling melapor ke pihak polisi.

Terakhir, Tjipta disangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan, sebagaiamana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Sudah lebih dari empat tahun perkara ini terkatung-katung.

Tjipta pernah melakukan perlawanan agar dirinya terbebas dari jerat hukum. Pada tahun 2016 silam, dia pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolri saat itu, Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Anang Iskandar.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Tjipta melalui kuasa hukum menggugat Kapolri dan Kabareskrim dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah. Tjipta menggugat kedua petinggi Polri tersebut, atas penetapan status tersangka tersebut.

Sedangkan Conti melalui kuasa hukumnya, pernah mempraperadilankan Bareskrim dan Polri atas dikeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus penggelapan BCC, atas laporan Polisi Nomor LP/587/VI/2014/Bareskrim tanggal 9 Juni 2014. SP3 itu, ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen (Pol) Drs Victor Edison Simanjuntak, tertanggal 1 Juli 2015.

Praperadilan yang diajukan Conti selaku pemohon diterima oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan saat itu dan memerintahkan Polri untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tjipta. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya