Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Tegaskan Pemanggilan Gubernur Jateng Tidak Berkaitan Pilkada

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 23:54 WIB | LAPORAN:

Pemanggilan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik bukan politis.

Hal itu ditegaskan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Senin (8/1).

Menurutnya, pemanggilan Ganjar juga tidak berkaitan dengan Pilkada serentak 2018 yang kebetulan juga kembali diikuti Ganjar sebagai calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan.


‎"Jadi KPK tidak terlalu memikirkan tudingan itu sepanjang kami berjalan di koridor hukum, jadi aspeknya hukum dan politik itu dipisahkan," jelasnya.

"Ini adalah proses hukum, apakah itu sebagai saksi atau tersangka, OTT, atau bukan itu didasari oleh UU KPK, KUHP, KUHAP dan UU Tipikor. Itu jelas sekali di sana," ‎sambungnya.

Febri menegaskan, KPK tidak bermain di ranah politik, apalagi pilkada. Pemeriksaan KPK, kata dia lagi, berdasarkan kebutuhan penyidikan dan merujuk kepada undang undang.
‎
"Yang perlu kita pahami, kita menganut prinsif supremasi hukum, konstitusi juga kan mengatur negara berdasarkan hukum, tingaal dalam penerapannya aspek kehati-hatian dicermati, tapi tak mereduksi aturan yang ada di sejumlah undang-undang. Saksi yang kami dipanggil itu kami butuh keterangannya, ‎itu yang perlu dipahami, penyidik panggil saksi karena penyidik membutuhkan keterangan saksi," kata Febri.

Terlepas dari itu, pemanggilan Ganjar bukan berarti karena dia juga bersalah dalam kasus itu. Bisa saja penyidik memanggil Ganjar karena dia tahu mengenai kasus tersebut.
‎
‎"Berbeda dengan sisi tersangka (bila dipanggil)," kata Febri.

Untuk diketahui, salah satu bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo beberapa waktu ini menjadi sorotan publik lntaran masuk pusaran perkara e-KTP.
‎
Teranyar, politikus PDIP ini dipanggil KPK pada Rabu, 3 Januari 2018, untuk bersaksi dalam perkara Markus Nari. ‎Hanya saja, Ganjar mangkir dari panggilan itu, dan KPK akan menjadwalkan ulang ‎pemanggilan tersebut.

Dalam perkara  e-KTP, KPK telah menjerat sejumlah orang. Mereka yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Narogong, Markus Nari, Setya Novanto, serta Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Sementara dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, Ganjar disebutkan terima uang hasil e-KTP senilai 520 ribu dollar AS. Sementara di sidang terdakwa Andi Narogong, kembali ditegaskan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa melihat Ganjar menerima uang e-KTP di ruang mantan anggota DPR Mustoko Weni.

Kendati begitu, dalam berbagai kesempatan, bahkan di muka persidangan, Ganjar sudah membantah menerima ung e-KTP. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya