Berita

Tersangka Raden Priyono dan Djokl Harsono/RMOL

Hukum

Tanpa Alasan Jelas, Bareskrim Batalkan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Kondensat

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 16:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tanpa alasan jelas, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membatalkan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan mega korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara tahap II ke Kejaksaan Agung.

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dua tersangka dalam kasus itu, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono bersama kuasa hukum Supriyadi Adi telah hadir di Bareskrim untuk tahap penyerahan barang bukti berikut tersangka.

"Belum bisa hari ini, gitu aja (alasanya) saya gak tau," kata Supriyadi Adi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (8/1).


Padahal, Ditipideksus sebelumnya berencana melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin (8/1). Namun, hingga sore ini, rencana itu belum juga terlaksana.

Saat dikonfirmasi, Direktur Ditipideksus, Brigjen Pol Agung Setya mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Jaksa terkait dengan pelimpahan tahap 2 kasus yang diduga merugikan negara Rp 38 triliun itu.

"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan Jaksanya," singkat Agung.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang ditaksi senilai Rp 35 Triliun antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/8). [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya