Berita

Tersangka Raden Priyono dan Djokl Harsono/RMOL

Hukum

Tanpa Alasan Jelas, Bareskrim Batalkan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Kondensat

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 16:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tanpa alasan jelas, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membatalkan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan mega korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara tahap II ke Kejaksaan Agung.

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dua tersangka dalam kasus itu, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono bersama kuasa hukum Supriyadi Adi telah hadir di Bareskrim untuk tahap penyerahan barang bukti berikut tersangka.

"Belum bisa hari ini, gitu aja (alasanya) saya gak tau," kata Supriyadi Adi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (8/1).


Padahal, Ditipideksus sebelumnya berencana melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin (8/1). Namun, hingga sore ini, rencana itu belum juga terlaksana.

Saat dikonfirmasi, Direktur Ditipideksus, Brigjen Pol Agung Setya mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Jaksa terkait dengan pelimpahan tahap 2 kasus yang diduga merugikan negara Rp 38 triliun itu.

"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan Jaksanya," singkat Agung.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang ditaksi senilai Rp 35 Triliun antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/8). [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya