Berita

Tersangka Raden Priyono dan Djokl Harsono/RMOL

Hukum

Tanpa Alasan Jelas, Bareskrim Batalkan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Kondensat

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 16:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tanpa alasan jelas, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membatalkan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan mega korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara tahap II ke Kejaksaan Agung.

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dua tersangka dalam kasus itu, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono bersama kuasa hukum Supriyadi Adi telah hadir di Bareskrim untuk tahap penyerahan barang bukti berikut tersangka.

"Belum bisa hari ini, gitu aja (alasanya) saya gak tau," kata Supriyadi Adi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (8/1).


Padahal, Ditipideksus sebelumnya berencana melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus ke Kejagung pada Senin (8/1). Namun, hingga sore ini, rencana itu belum juga terlaksana.

Saat dikonfirmasi, Direktur Ditipideksus, Brigjen Pol Agung Setya mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Jaksa terkait dengan pelimpahan tahap 2 kasus yang diduga merugikan negara Rp 38 triliun itu.

"Penyidik sedang kordinasi teknis dengan Jaksanya," singkat Agung.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang ditaksi senilai Rp 35 Triliun antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/8). [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya