. Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Senin (8/1).
Saat ini, Marzuki sudah berada di ruang pemeriksaan. Tampil mengenakan kemeja batik hitam lengan pendek, Marzuki masih belum mau berkomentar banyak saat ditanya soal kasus yang ikut menjerat bekas Ketua Umum Golkar, Setya Novanto ini.
"Nanti saja ya," kata mantan Sekjen Partai Demokrat itu singkat.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Marzuki, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni dua mantan Anggota DPR, yakni Abul Malik Haramain dan Dzamal Aziz Attamimi.
"Ketiganya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata dia saat dikonfirmasi.
Ketiga nama itu sebelumnya disebut dalam dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan, Marzuki disebut menerima uang senilai Rp 20 miliar, Abul Malik Haramain dan Dzamal Aziz Attamimi‎ senilai 37.000 dolar AS.
Dalam berbagai kesempatan, ketiga politikus itu telah membantah ikut berandil dalam sengkarut dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Mereka juga membantah ikut diperkaya dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
KPK sejauh ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Yakni, Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.
Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto perkaranya masih bergulir di pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara kasus yang menjerat Markus Nari dan Anang masih dalam proses penyidikan.
Di luar itu, KPK juga sedang membuka penyelidikan baru kasus KTP-el. Dalam penyelidikan baru itu, lembaga antikorupsi sedang membidik keterlibatan pihak lain. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait penyelidikan itu. Salah satunya, Setya Novanto.
[rus]