Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (144)

Mendalami Sila Kelima: Menunaikan Hak Dan Kewajiban Kaum Minoritas

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 08:24 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SILA kelima Pancasila mengamanahkan dengan te­gas perlunya memberi­kan pemenuhan hak dan kewajiban kepada segenap warga masyarakat Indone­sia, tanpa membedakan antara kaum minoritas dan mayoritas. Bahkan nomen­klatur minoritas dan mayoritas tidak ditemu­kan dalam perundang-undangan kita.

Menghargai kelompok minoritas merupak­an ajaran ajaran inti semua agama, khusus­nya dalam Islam. Dasarnya banyak ditemukan di dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta banyak dipraktikkan pada zaman Nabi dan sahabat. Satu contoh, Safwan ibn Sulaiman meriwayat­kan sebuah hadis yang menceritakan Nabi Muhammad Saw pernah bersabda: "Barang siapa yang menzalimi seorang muhad (orang yang pernah melakukan perjanjian damai) atau melecehkan mereka, membebani beban di luar kesanggupan mereka, atau mengambil harta tanpa persetujuan mereka, saya akan menjadi lawannya nanti di hari kiamat". (HR. Abu Daud). Hadis ini luar biasa. Nabi dengan begitu tegas memberikan kepemihakan ke­pada kaum yang tertindas, terzalimi, dan ter­lecehkan, tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaan. Hadis ini sebenarnya sejalan dengan semangat ayat: Walaqad karramna Bani Adam (Dan ses­ungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam). (Q.S. Al-Isra'/17:70). Banyak lagi ayat dan hadis senada dengan ayat ini.

Tradisi Nabi ini dilanjutkan oleh para sa­habatnya. Suatu ketika Umar ibn Khaththab blusukan di daerah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok non-muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas ma­tahari di salah satu daerah di Syam (Syiria). Umar bertanya kenapa mereka dihukum sep­erti ini? Dijawab karena mereka enggan mem­bayar pajak (juzyah). Khalifah Umar keliha­tannya tidak setuju dengan hukuman seperti ini dan ia meminta agar mereka dibebaskan dengan hukuman seperti itu. Umar juga me­minta kepada para penguasa lokal agar mer­eka tidak membebani mereka dengan beban di luar kesanggupan mereka, dan memper­lakukan mereka sebagai manusia seperti halnya memperlakukan umat Islam. Khali­fah Umar juga pernah menemukan salahse­orang pengemis buta dan tua dari kalangan non-muslim. Umar bertanya, dari ahlul kitab mana engkau wahai kakek tua? Kakek tua itu menjawab: Aku adalah seorang yahudi. Umar melanjutkan pertanyaannya: Apa yang mem­buatmu seperti begini? Kakek itu menjawab: Aku membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok. Umar membawa kakek itu ke rumah­nya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas Baitul mal (Perbendaha­raan Negara) yang isinya: "Tolong perhatikan orang ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya. Sesungguhnya shadaqah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang muslim dan fuqara ini orang miskin dari ahlul kitab".


Yang manarik dari hadis dan pengalaman sabat Nabi di atas ialah pemberian bantuan dan pertolongan di dalam Islam ialah lintas agama dan budaya. Bantuan dan pertolon­gan dari umat Islam bukan hanya diadreskan kepada kelompok muslim, tetapi juga kepa­da kelompok non-muslim, sebagaimana di­tunjukkan oleh Nabi dan Khulafaur Rasyidin, khususnya Umar ibn Khaththab. Kemiskinan dan keterbelakangan itu tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam tetapi juga oleh kel­ompok agama lain. Siapapun mereka jika me­merlukan bantuan dan pertolongan punya hak untuk dibantu, walaupun harus diambilkan dari kas Negara (Bait al-Mal), sebagaimana ditunjukkan oleh Umar ibn Khaththab. Tradisi ini kemudian berlanjut hingga saat ini, yakni umat Islam selalu bertenggang rasa terhadap saudaranya yang minoritas, meskipun kadang mereka merasakan sebaliknya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya