Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (144)

Mendalami Sila Kelima: Menunaikan Hak Dan Kewajiban Kaum Minoritas

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 08:24 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SILA kelima Pancasila mengamanahkan dengan te­gas perlunya memberi­kan pemenuhan hak dan kewajiban kepada segenap warga masyarakat Indone­sia, tanpa membedakan antara kaum minoritas dan mayoritas. Bahkan nomen­klatur minoritas dan mayoritas tidak ditemu­kan dalam perundang-undangan kita.

Menghargai kelompok minoritas merupak­an ajaran ajaran inti semua agama, khusus­nya dalam Islam. Dasarnya banyak ditemukan di dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta banyak dipraktikkan pada zaman Nabi dan sahabat. Satu contoh, Safwan ibn Sulaiman meriwayat­kan sebuah hadis yang menceritakan Nabi Muhammad Saw pernah bersabda: "Barang siapa yang menzalimi seorang muhad (orang yang pernah melakukan perjanjian damai) atau melecehkan mereka, membebani beban di luar kesanggupan mereka, atau mengambil harta tanpa persetujuan mereka, saya akan menjadi lawannya nanti di hari kiamat". (HR. Abu Daud). Hadis ini luar biasa. Nabi dengan begitu tegas memberikan kepemihakan ke­pada kaum yang tertindas, terzalimi, dan ter­lecehkan, tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaan. Hadis ini sebenarnya sejalan dengan semangat ayat: Walaqad karramna Bani Adam (Dan ses­ungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam). (Q.S. Al-Isra'/17:70). Banyak lagi ayat dan hadis senada dengan ayat ini.

Tradisi Nabi ini dilanjutkan oleh para sa­habatnya. Suatu ketika Umar ibn Khaththab blusukan di daerah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok non-muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas ma­tahari di salah satu daerah di Syam (Syiria). Umar bertanya kenapa mereka dihukum sep­erti ini? Dijawab karena mereka enggan mem­bayar pajak (juzyah). Khalifah Umar keliha­tannya tidak setuju dengan hukuman seperti ini dan ia meminta agar mereka dibebaskan dengan hukuman seperti itu. Umar juga me­minta kepada para penguasa lokal agar mer­eka tidak membebani mereka dengan beban di luar kesanggupan mereka, dan memper­lakukan mereka sebagai manusia seperti halnya memperlakukan umat Islam. Khali­fah Umar juga pernah menemukan salahse­orang pengemis buta dan tua dari kalangan non-muslim. Umar bertanya, dari ahlul kitab mana engkau wahai kakek tua? Kakek tua itu menjawab: Aku adalah seorang yahudi. Umar melanjutkan pertanyaannya: Apa yang mem­buatmu seperti begini? Kakek itu menjawab: Aku membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok. Umar membawa kakek itu ke rumah­nya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas Baitul mal (Perbendaha­raan Negara) yang isinya: "Tolong perhatikan orang ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya. Sesungguhnya shadaqah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang muslim dan fuqara ini orang miskin dari ahlul kitab".


Yang manarik dari hadis dan pengalaman sabat Nabi di atas ialah pemberian bantuan dan pertolongan di dalam Islam ialah lintas agama dan budaya. Bantuan dan pertolon­gan dari umat Islam bukan hanya diadreskan kepada kelompok muslim, tetapi juga kepa­da kelompok non-muslim, sebagaimana di­tunjukkan oleh Nabi dan Khulafaur Rasyidin, khususnya Umar ibn Khaththab. Kemiskinan dan keterbelakangan itu tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam tetapi juga oleh kel­ompok agama lain. Siapapun mereka jika me­merlukan bantuan dan pertolongan punya hak untuk dibantu, walaupun harus diambilkan dari kas Negara (Bait al-Mal), sebagaimana ditunjukkan oleh Umar ibn Khaththab. Tradisi ini kemudian berlanjut hingga saat ini, yakni umat Islam selalu bertenggang rasa terhadap saudaranya yang minoritas, meskipun kadang mereka merasakan sebaliknya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya