Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
SILA kelima Pancasila mengamanahkan dengan teÂgas perlunya memberiÂkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada segenap warga masyarakat IndoneÂsia, tanpa membedakan antara kaum minoritas dan mayoritas. Bahkan nomenÂklatur minoritas dan mayoritas tidak ditemuÂkan dalam perundang-undangan kita.
Menghargai kelompok minoritas merupakÂan ajaran ajaran inti semua agama, khususÂnya dalam Islam. Dasarnya banyak ditemukan di dalam Al-Qur'an dan Hadis, serta banyak dipraktikkan pada zaman Nabi dan sahabat. Satu contoh, Safwan ibn Sulaiman meriwayatÂkan sebuah hadis yang menceritakan Nabi Muhammad Saw pernah bersabda: "Barang siapa yang menzalimi seorang muhad (orang yang pernah melakukan perjanjian damai) atau melecehkan mereka, membebani beban di luar kesanggupan mereka, atau mengambil harta tanpa persetujuan mereka, saya akan menjadi lawannya nanti di hari kiamat". (HR. Abu Daud). Hadis ini luar biasa. Nabi dengan begitu tegas memberikan kepemihakan keÂpada kaum yang tertindas, terzalimi, dan terÂlecehkan, tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaan. Hadis ini sebenarnya sejalan dengan semangat ayat: Walaqad karramna Bani Adam (Dan sesÂungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam). (Q.S. Al-Isra'/17:70). Banyak lagi ayat dan hadis senada dengan ayat ini.
Tradisi Nabi ini dilanjutkan oleh para saÂhabatnya. Suatu ketika Umar ibn Khaththab blusukan di daerah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok non-muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas maÂtahari di salah satu daerah di Syam (Syiria). Umar bertanya kenapa mereka dihukum sepÂerti ini? Dijawab karena mereka enggan memÂbayar pajak (juzyah). Khalifah Umar kelihaÂtannya tidak setuju dengan hukuman seperti ini dan ia meminta agar mereka dibebaskan dengan hukuman seperti itu. Umar juga meÂminta kepada para penguasa lokal agar merÂeka tidak membebani mereka dengan beban di luar kesanggupan mereka, dan memperÂlakukan mereka sebagai manusia seperti halnya memperlakukan umat Islam. KhaliÂfah Umar juga pernah menemukan salahseÂorang pengemis buta dan tua dari kalangan non-muslim. Umar bertanya, dari ahlul kitab mana engkau wahai kakek tua? Kakek tua itu menjawab: Aku adalah seorang yahudi. Umar melanjutkan pertanyaannya: Apa yang memÂbuatmu seperti begini? Kakek itu menjawab: Aku membutuhkan makanan dan kebutuhan pokok. Umar membawa kakek itu ke rumahÂnya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas Baitul mal (PerbendahaÂraan Negara) yang isinya: "Tolong perhatikan orang ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya. Sesungguhnya shadaqah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang muslim dan fuqara ini orang miskin dari ahlul kitab".
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08
Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44
Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46
UPDATE
Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45