Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (145)

Mendalami Sila Kelima: Mengeliminir Kelompok Mustadh'afin

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 08:12 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MUSTADH'AFIN berasal dari Bahasa Arab, dari akar kata dha'afa-yadh'ifu berarti lemah, tidak berdaya, dan tidak mampu. Mereka bukan berarti tidak bekerja bahkan mungkin berkeringat tetapi nasib mereka tetap terping­girkan di dalam masyarakat. Mungkin karena mereka tidak punya keter­ampilan, penyandang cacat dan atau mender­ita penyakit tertentu, atau ada sebab lain yang membuat mereka jatuh miskin dan tidak berda­ya. Yang pasti bahwa mustadh’afin kelompok masyarakat yang terpinggirkan karena ada fak­tor internal dan eksternal dirinya. Kelompok ini jelas bukan hanya tanggung jawab negara atau pemerintah, tetapi semua pihak harus bertang­gung jawab untuk mengeliminir kelompok ini.

Selama populasi kelompok mustadh’afin masih tinggi maka selama itu kesempurnaan keberagamaan masih dipertanyakan. Bahkan di dalam Al-Qur’an ada surah khusus yang mengancam orang-orang yang tidak prihatin terh­adap kelompok ini, yaitu Q.S. al-Ma'un: "Tahu­kah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat ria. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna." (Q.S. al-Ma’un/107:1-7).

Bahasa agama yang sering digunakan un­tuk membela kaum yang tertindas, terdhali­mi, termarginalisasi, dan kaum miskin ialah mustadh'afin. Kaum mustadh'afin muncul seba­gai kelas khusus di dalam masyarakat yang ser­ing dipolitisasi. Di dalam Q.S. Al-Ma’un tersebut cukup jelas dan gamblang menjelaskan siapa sesungguhnya kelompok mustadh’afin yang membutuhkan perhatian semua pihak. Dalam ayat di atas setidaknya disebutkan dua kriteria universal yaitu yatim dan miskin.


Dalam kitab-kitab Tafsir dijelaskan bahwa ya­tim sesungguhnya bukan hanya anak yang dit­inggal mati oleh ayahnya waktu masih kecil, se­bagaimana dirumuskan di dalam kitab-kitab fikih klasik. Dengan merujuk kepada kamus bahasa Arab paling advanced, "Lisan al-'Arab", salah­satu versinya 12 jilid, menjelaskan makna yatim yaitu adanya keterpisahan antara sesuatu den­gan sesuatu yang lain (al-inqitha' 'an al-syai'). Anak yatim disebut yatim karena ditinggalkan oleh pelindung utamanya, yaitu figur ayah. Bahkan dalam pengertiannya yang lain semua orang yang membutuhkan perhatian dan perto­longan adalah yatim. Termasuk pengertian lain­nya ialah orang yang belum memiliki pasangan hidup. Yang kedua ialah miskin. Dalam Lisan al-'Arab disebutkan dua pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin lebih parah daripa­da faqir. Sebaliknya menurut Imam Syafi', faq­ir lebih parah daripada miskin. Baik faqir atau miskin sama saja. Di Indonesia kedua konsep itu sering dijadikan kata majmuk yaitu faqir-mis­kin. Berbeda dengan pengertian yang pernah dirumuskan BAPPENAS yang mengelompok­kan kemiskinan itu kepada tiga kategori, yaitu kemiskinan natural, yakni mereka menjadi mis­kin karena musibah seperti orang-orang yang mengalami kebakaran, tsunami, dan lain-lain. Kelompok kedua kemiskinan kutural, yaitu kemiskinan yang bersifat budaya, yaitu mere­ka yang termanjakan oleh kesuburan dan ke­kayaan alam atau lingkungan keluarga. Mer­eka bekerja secara tanggung, tidak maksimal, karena harapannya masih bertumpu kepada kekayaan orang tua atau keluarga. Kelom­pok ketiga yaitu kemiskinan struktural, yak­ni mereka yang miskin bukan karena malas atau kena mushibah tetapi mereka tidak pu­nya modal usaha dan keterampilan, akhirnya mereka hanya mengandalkan otot, bukannya otak dan profesionalisme. Kelompok ini dap­at diatasi dengan tiga pendekatan. Satu kel­ompok dinilai lebih tepat diberi ikan, karena sudah masuk kategori miskin darurat. Kedua ada yang diberi pancing, bukan ikan, karena kondisinya sudah memungkinkan untuk itu. Kelompok ketiga mereka yang sudah layak diberi perahu dan selanjutnya bisa melibat­kan orang lain di dalam perahu itu di dalam menyelesaikan problem kemiskinannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya