Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (145)

Mendalami Sila Kelima: Mengeliminir Kelompok Mustadh'afin

SENIN, 08 JANUARI 2018 | 08:12 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MUSTADH'AFIN berasal dari Bahasa Arab, dari akar kata dha'afa-yadh'ifu berarti lemah, tidak berdaya, dan tidak mampu. Mereka bukan berarti tidak bekerja bahkan mungkin berkeringat tetapi nasib mereka tetap terping­girkan di dalam masyarakat. Mungkin karena mereka tidak punya keter­ampilan, penyandang cacat dan atau mender­ita penyakit tertentu, atau ada sebab lain yang membuat mereka jatuh miskin dan tidak berda­ya. Yang pasti bahwa mustadh’afin kelompok masyarakat yang terpinggirkan karena ada fak­tor internal dan eksternal dirinya. Kelompok ini jelas bukan hanya tanggung jawab negara atau pemerintah, tetapi semua pihak harus bertang­gung jawab untuk mengeliminir kelompok ini.

Selama populasi kelompok mustadh’afin masih tinggi maka selama itu kesempurnaan keberagamaan masih dipertanyakan. Bahkan di dalam Al-Qur’an ada surah khusus yang mengancam orang-orang yang tidak prihatin terh­adap kelompok ini, yaitu Q.S. al-Ma'un: "Tahu­kah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat ria. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna." (Q.S. al-Ma’un/107:1-7).

Bahasa agama yang sering digunakan un­tuk membela kaum yang tertindas, terdhali­mi, termarginalisasi, dan kaum miskin ialah mustadh'afin. Kaum mustadh'afin muncul seba­gai kelas khusus di dalam masyarakat yang ser­ing dipolitisasi. Di dalam Q.S. Al-Ma’un tersebut cukup jelas dan gamblang menjelaskan siapa sesungguhnya kelompok mustadh’afin yang membutuhkan perhatian semua pihak. Dalam ayat di atas setidaknya disebutkan dua kriteria universal yaitu yatim dan miskin.


Dalam kitab-kitab Tafsir dijelaskan bahwa ya­tim sesungguhnya bukan hanya anak yang dit­inggal mati oleh ayahnya waktu masih kecil, se­bagaimana dirumuskan di dalam kitab-kitab fikih klasik. Dengan merujuk kepada kamus bahasa Arab paling advanced, "Lisan al-'Arab", salah­satu versinya 12 jilid, menjelaskan makna yatim yaitu adanya keterpisahan antara sesuatu den­gan sesuatu yang lain (al-inqitha' 'an al-syai'). Anak yatim disebut yatim karena ditinggalkan oleh pelindung utamanya, yaitu figur ayah. Bahkan dalam pengertiannya yang lain semua orang yang membutuhkan perhatian dan perto­longan adalah yatim. Termasuk pengertian lain­nya ialah orang yang belum memiliki pasangan hidup. Yang kedua ialah miskin. Dalam Lisan al-'Arab disebutkan dua pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin lebih parah daripa­da faqir. Sebaliknya menurut Imam Syafi', faq­ir lebih parah daripada miskin. Baik faqir atau miskin sama saja. Di Indonesia kedua konsep itu sering dijadikan kata majmuk yaitu faqir-mis­kin. Berbeda dengan pengertian yang pernah dirumuskan BAPPENAS yang mengelompok­kan kemiskinan itu kepada tiga kategori, yaitu kemiskinan natural, yakni mereka menjadi mis­kin karena musibah seperti orang-orang yang mengalami kebakaran, tsunami, dan lain-lain. Kelompok kedua kemiskinan kutural, yaitu kemiskinan yang bersifat budaya, yaitu mere­ka yang termanjakan oleh kesuburan dan ke­kayaan alam atau lingkungan keluarga. Mer­eka bekerja secara tanggung, tidak maksimal, karena harapannya masih bertumpu kepada kekayaan orang tua atau keluarga. Kelom­pok ketiga yaitu kemiskinan struktural, yak­ni mereka yang miskin bukan karena malas atau kena mushibah tetapi mereka tidak pu­nya modal usaha dan keterampilan, akhirnya mereka hanya mengandalkan otot, bukannya otak dan profesionalisme. Kelompok ini dap­at diatasi dengan tiga pendekatan. Satu kel­ompok dinilai lebih tepat diberi ikan, karena sudah masuk kategori miskin darurat. Kedua ada yang diberi pancing, bukan ikan, karena kondisinya sudah memungkinkan untuk itu. Kelompok ketiga mereka yang sudah layak diberi perahu dan selanjutnya bisa melibat­kan orang lain di dalam perahu itu di dalam menyelesaikan problem kemiskinannya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya