Berita

Wawan Sutiono alias Babeh/Net

Hukum

Biadab, Si Babeh Pantes Dikebiri Atau Dihukum Rajam Sampai Mati

Di Tangerang, Lebih Dari 40 Anak Jadi Korban Sodomi
SENIN, 08 JANUARI 2018 | 08:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aksi bejat Wawan Sutiono alias Babeh melakukan sodomi terhadap 41 bocah di Tangerang, Banten bikin geram banyak kalangan. Warganet menyerukan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Dikebiri hingga dirajam sampai mati dianggap pas untuk Babeh.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta aparat penegak hukum memberi­kan hukuman berat pada pelaku. Apalagi dalam kesehariannya, Babeh adalah guru madrasah yang harusnya menjadi contoh yang baik.

Kata Yohana, tindakan pelaku telah mengarah pada pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbua­tannya, kata Yohana, pelaku bisa dianca­man hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.


Dalam hal tindak pidana yang dilaku­kan oleh orangtua, wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari anca­man pidana.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ikut mengutuk keras aksi bejad Babeh. "Saya sangat menyayangkan bahwa kek­erasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru dilakukan oleh guru yang notabene adalah ujung tombak pendidikan bangsa," ujarnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap ada pemberatan huku­man terhadap Babeh. Hal tersebut didasari banyaknya jumlah korban hingga adanya pengancaman.

"Lalu ada unsur melakukan tipu daya kebohongan dan pengancaman," kata Komisioner KPAI Putu Elvian.

Lantas bagaimana dengan warganet? Masyarakat dunia maya yang geram dengan aksi biadab Babeh menyerukan hukum yang berat bagi pelaki.

"Update terbaru lebih dr 41 anak. Lebih cocok di hukum mati karena kor­ban anak dibawah umur dan dia secara langsung mencetak calon predator baru LGBT. Kasian anak2nya," cuit akun @ MiahNash28.

"Masarakat bertanya apa untung nya orang ini baik untuk pemerintah maupun masyarakat?Tembak mati aja karena dia penghianat bangsa yang telah menghan­curkan generasi muda Indonesia," ujar akun @hoesni_ali.

"Wajib hukum mati sebagai contoh bagi predator yang lain," tegas akun @ Yosmen.

"Hukuman mati layak buat si babeh.." usul akun @sweetbrown39. "Kebiriii!" sahut akun @nicotinerusssh. "Hukum mati ini," kata akun @aninalolol. "Tembak mati," saran akun @Fariedls.

Namun akun @ayudewati berpendapat, hukuman mati bagi pelaku masih terlalu ringan. "Musti disiksa dulu ini orang kayaknya, jangan langsung digantung," ujarnya.

"Cukup bukti dan saksi, tidak perlu lagi ada pertimbangan, kebiri tidak cukup. Yang pas, dirajam aja binatang ini sampai mati," ujar akun @stefkowin.

"Kalau menurut islam lempar batu hing­ga mati atau lempar dari atas gedung," tu­tur akun @lan92984451. "Tenggelamkan di tengah laut dari atas helikopter biar modar," timpal akun @Demas06.

Untuk diketahui, Babeh pasrah digelan­dang polisi lantaran diketahui melakukan sodomi terhadap 41 anak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Jumlah korban diduga bakal bertambah seiring dibukannya posko pengaduan oleh ke­polisian.

"Tersangka bercerita kepada saya kalau Kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif.

Warganet berharap adanya penanganan khusus kepada para anak-anak agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari. "Ingat.... korban sodomi sangat berpotensi untuk meniru perlakuan yang diterimanya ke­pada orang lain nantinya. Waspadalah !!!" kata akun @aking_adit.

"Semoga para korban bisa ditangani dgn tepat dan benar. Karena tidak tertutup ke­mungkinan para korban tertular virus lgbt," ujar akun @Fajarguantengz. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya