Berita

Tengku Erry Nuradi (kiri) dan Edy Rahmayadi/net

Nusantara

PILGUB SUMUT

Terlalu Percaya Diri, Tengku Erry Telan Akibatnya

SABTU, 06 JANUARI 2018 | 14:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Status incumbent tidak bisa menjadi jaminan bagi orang tertentu dengan mudah memenangkan pemilihan umum di level daerah maupun nasional.

Contoh paling nyata adalah petahana Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi. Ia yang sebelumnya telah mengantongi dukungan Partai Golkar, Nasdem, PKB, dan PKPI, kini sedang gigit jari.

Satu per satu parpol berubah haluan. Bahkan, Partai Nasdem yang notabene partai asalnya malah mengalihkan dukungan ke pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, Jumat malam (5/1).


Pengamat politik yang juga akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Fernanda Putra, menilai hal tersebut dapat terjadi karena beberapa kelemahan Erry sendiri. Salah satunya adalah terlalu percaya diri.

"Mungkin Erry terlampau percaya diri di awal karena menganggap, dengan elektabilitas tinggi, beliau bisa menjadi magnet bagi partai-partai politik," kata Erry kepada RMOL Sumut, Sabtu (6/1).

Fernanda menjelaskan, tingkat kepercayaan diri yang terlalu besar itu menjadikan Erry Nuradi tak mampu berkomunikasi politik dengan baik.
 
"Fatal akibatnya ketika Erry tidak memiliki komunikasi politik yang baik untuk terus menjaga partai-partai politik yang di awal telah mendukungnya," jelasnya.

Konsekuensi politisi yang tidak memiliki kemampuan komunikasi politik adalah ditinggalkan pendukung politiknya (parpol).

"Inilah yang harus diterima kenyataannya oleh Erry, sebagai petahana yang hampir dipastikan tidak bisa ikut bertanding kembali pada Pilgub Sumut," ungkap Fernanda.

Ia melihat kebalikannya dengan Bupati Simalungun, JR Saragih, yang sempat dianggap gagal maju. Ternyata, JR Saragih memiliki komunikasi politik lebih baik dan hampir dipastikan menjadi salah satu kontestan Pilgub. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya