Berita

Airlangga Hartarto/net

Politik

Airlangga Tidak Menabrak Aturan Apapun

SABTU, 06 JANUARI 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada aturan UU yang ditabrak Airlangga Hartarto karena ia memegang dua jabatan sekaligus yaitu Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar.

"Tidak ada ketentuan yang eksplisit menyatakan menteri dilarang menjabat sebagai pimpinan partai," terang pakar hukum, Suparji Ahmad, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).

Selain menangkap multi tafsir dalam aturan UU terkait isu rangkap jabatan tersebut, ia menegaskan tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU, baik UU Kementerian Negara atau UU Parpol, yang melarang seseorang memegang jabatan menteri dan ketua umum parpol.


"Belum ada kejelasan soal jabatan-jabatan itu. Apakah itu bagian dari rangkap jabatan? Karena secara teoritis, ada jabatan fungsional karir, politik dan terkait profesi. Antara menteri dan ketum parpol itu sama-sama jabatan politik. Sehingga, sesungguhnya itu jabatan yang tidak bisa dipisahkan atau tidak masuk kategori rangkap jabatan," jelas Suparji.

Kalau melihat dari sudut etika, harus dijernihkan lebih dulu apakah Airlangga sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo sebelum menerima pencalonan sebagai ketua umum Golkar.  

"Apakah ketika akan jadi ketum parpol sudah izin presiden? Kalau sudah, berarti dia diizinkan. Etikanya, kalau tak boleh merangkap pasti tidak diizinkan. Pertanyaannya sekarang ada pada presiden untuk menjawab," tambah dia.

Selain itu, secara historis ada banyak fakta menunjukkan ketua umum parpol atau pengurus parpol merangkap sebagai pimpinan kementerian negara. Bahkan, ini berlangsung di banyak parpol sampai sekarang.

"Yang terpenting adalah bagaimana secara fungsional orang itu bisa menjalankan tugas dengan baik tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak ada ketentuan yang bersangkutan dipidana karena rangkap jabatan itu," tegasnya. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya