Berita

Airlangga Hartarto/net

Politik

Airlangga Tidak Menabrak Aturan Apapun

SABTU, 06 JANUARI 2018 | 09:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada aturan UU yang ditabrak Airlangga Hartarto karena ia memegang dua jabatan sekaligus yaitu Menteri Perindustrian dan Ketua Umum Partai Golkar.

"Tidak ada ketentuan yang eksplisit menyatakan menteri dilarang menjabat sebagai pimpinan partai," terang pakar hukum, Suparji Ahmad, dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).

Selain menangkap multi tafsir dalam aturan UU terkait isu rangkap jabatan tersebut, ia menegaskan tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU, baik UU Kementerian Negara atau UU Parpol, yang melarang seseorang memegang jabatan menteri dan ketua umum parpol.


"Belum ada kejelasan soal jabatan-jabatan itu. Apakah itu bagian dari rangkap jabatan? Karena secara teoritis, ada jabatan fungsional karir, politik dan terkait profesi. Antara menteri dan ketum parpol itu sama-sama jabatan politik. Sehingga, sesungguhnya itu jabatan yang tidak bisa dipisahkan atau tidak masuk kategori rangkap jabatan," jelas Suparji.

Kalau melihat dari sudut etika, harus dijernihkan lebih dulu apakah Airlangga sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo sebelum menerima pencalonan sebagai ketua umum Golkar.  

"Apakah ketika akan jadi ketum parpol sudah izin presiden? Kalau sudah, berarti dia diizinkan. Etikanya, kalau tak boleh merangkap pasti tidak diizinkan. Pertanyaannya sekarang ada pada presiden untuk menjawab," tambah dia.

Selain itu, secara historis ada banyak fakta menunjukkan ketua umum parpol atau pengurus parpol merangkap sebagai pimpinan kementerian negara. Bahkan, ini berlangsung di banyak parpol sampai sekarang.

"Yang terpenting adalah bagaimana secara fungsional orang itu bisa menjalankan tugas dengan baik tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak ada ketentuan yang bersangkutan dipidana karena rangkap jabatan itu," tegasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya