Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Jaksa Agung Imbau Tersangka Kondensat Kembali Ke Indonesia

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 18:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka kasus penjualan kondensat, Honggo Wendratno.

"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas ya usahakanlah si Honggo ini diserahkan di indonesia, diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," kata dia di kantornya, Jumat (5/1).

Honggo adalah mantan Direktur Utama TPPI  yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Kabarnya, saat ini dia berada di Singapura guna menjalani perawatan kesehatan pasca operasi jantung.


Oleh karena itu, Prasetyo mengimbau agar Honggo bisa segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya katakan, saya imbau Honggo segera pulang. Dia melakukan perbuatan pidana di Indonesia. Kalau merasa enggak bersalah datang, kenapa takut. Kalau lari dia berarti merasa takut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, saat ini anak buahnya tengah menyiapkan proses tahap dua alias penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk naik ke meja hijau.

"Kita sedang menyiapkan berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Jampidsus. Nanti kita koordinasikan untuk tahap duanya juga," kata Agung di Mabes Polri, kemarin.

Mengenai tahap dua tersangka Honggo yang kabur ke luar negeri, Agung enggan merinci tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik. "Itu teknis," ucapnya.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Penunjukan TPPI dilakukan melalui rapat terbatas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut baru dilakukan pada Maret 2009. Padahal lifting minyak sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali. Penunjukan langsung ini telah menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya