Berita

HM Prasetyo/Net

Hukum

Jaksa Agung Imbau Tersangka Kondensat Kembali Ke Indonesia

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 18:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung HM Prasetyo meminta penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka kasus penjualan kondensat, Honggo Wendratno.

"Harapan kita kepada penyidik tentunya supaya tidak ada kesan disparitas ya usahakanlah si Honggo ini diserahkan di indonesia, diserahkan pada kita supaya penyelesaiannya bisa dilakukan secara serentak," kata dia di kantornya, Jumat (5/1).

Honggo adalah mantan Direktur Utama TPPI  yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Kabarnya, saat ini dia berada di Singapura guna menjalani perawatan kesehatan pasca operasi jantung.


Oleh karena itu, Prasetyo mengimbau agar Honggo bisa segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya katakan, saya imbau Honggo segera pulang. Dia melakukan perbuatan pidana di Indonesia. Kalau merasa enggak bersalah datang, kenapa takut. Kalau lari dia berarti merasa takut," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, saat ini anak buahnya tengah menyiapkan proses tahap dua alias penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk naik ke meja hijau.

"Kita sedang menyiapkan berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Jampidsus. Nanti kita koordinasikan untuk tahap duanya juga," kata Agung di Mabes Polri, kemarin.

Mengenai tahap dua tersangka Honggo yang kabur ke luar negeri, Agung enggan merinci tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik. "Itu teknis," ucapnya.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Penunjukan TPPI dilakukan melalui rapat terbatas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut baru dilakukan pada Maret 2009. Padahal lifting minyak sudah dilakukan pengiriman sebanyak 15 kali. Penunjukan langsung ini telah menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya