Berita

Hukum

Bareskrim Limpahkan Kasus Hate Speech Ade Armando Ke Polda Metro

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri melimpahkan kasus ujaran kebencian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang dilakukan akademisi Ade Armando ke Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu lalu (3/1).

"Dua hari yang lalu sudah dilimpahkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).


Iqbal menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena terlapor merupakan orang yang sama, meski berbeda pelapor.

"Jadi kami limpahkan ke Polda Metro Jaya, kami akan melakukan supervisi di situ," ujarnya.

Dengan begitu, pemeriksaan atas kasus tersebut ditangani langsung penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Iqbal, terlapor Ade Armando segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk pelapornya sudah diperiksa di Bareskrim, tapi diperiksa dalam konteks membuat laporan polisi," imbuhnya.

Ade Armando sendiri dilaporkan FPI DKI Jakarta, LBH Bang Japar, dan seorang warga negara bernama Michael ke Bareskrim Polri pada 30 Desember lalu. Akademisi Universitas Indonesia tersebut dilaporkan karena pada 20 Desember mengunggah gambar imam besar FPI Rizieq Shihab dan beberapa orang mengenakan topi sinterklas dengan memberi keterangan 'Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas'. Namun dalam keterangannya Ade mempertanyakan dengan menulis 'ini hoax ya.'

Dia juga dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadits nabi. Melalui akun sosial Facebook, Ade menulis 'Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad' dan 'Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!'

Ade pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh Ratih Puspa Nusanti, salah seorang murid Rizieq Shihab pada 28 Desember atas unggahan foto ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait sara. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya