Berita

Hukum

Bareskrim Limpahkan Kasus Hate Speech Ade Armando Ke Polda Metro

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri melimpahkan kasus ujaran kebencian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang dilakukan akademisi Ade Armando ke Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu lalu (3/1).

"Dua hari yang lalu sudah dilimpahkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).


Iqbal menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena terlapor merupakan orang yang sama, meski berbeda pelapor.

"Jadi kami limpahkan ke Polda Metro Jaya, kami akan melakukan supervisi di situ," ujarnya.

Dengan begitu, pemeriksaan atas kasus tersebut ditangani langsung penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Iqbal, terlapor Ade Armando segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk pelapornya sudah diperiksa di Bareskrim, tapi diperiksa dalam konteks membuat laporan polisi," imbuhnya.

Ade Armando sendiri dilaporkan FPI DKI Jakarta, LBH Bang Japar, dan seorang warga negara bernama Michael ke Bareskrim Polri pada 30 Desember lalu. Akademisi Universitas Indonesia tersebut dilaporkan karena pada 20 Desember mengunggah gambar imam besar FPI Rizieq Shihab dan beberapa orang mengenakan topi sinterklas dengan memberi keterangan 'Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas'. Namun dalam keterangannya Ade mempertanyakan dengan menulis 'ini hoax ya.'

Dia juga dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadits nabi. Melalui akun sosial Facebook, Ade menulis 'Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad' dan 'Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!'

Ade pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh Ratih Puspa Nusanti, salah seorang murid Rizieq Shihab pada 28 Desember atas unggahan foto ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait sara. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya