Berita

Hukum

Bareskrim Limpahkan Kasus Hate Speech Ade Armando Ke Polda Metro

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri melimpahkan kasus ujaran kebencian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang dilakukan akademisi Ade Armando ke Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu lalu (3/1).

"Dua hari yang lalu sudah dilimpahkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).


Iqbal menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena terlapor merupakan orang yang sama, meski berbeda pelapor.

"Jadi kami limpahkan ke Polda Metro Jaya, kami akan melakukan supervisi di situ," ujarnya.

Dengan begitu, pemeriksaan atas kasus tersebut ditangani langsung penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Iqbal, terlapor Ade Armando segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk pelapornya sudah diperiksa di Bareskrim, tapi diperiksa dalam konteks membuat laporan polisi," imbuhnya.

Ade Armando sendiri dilaporkan FPI DKI Jakarta, LBH Bang Japar, dan seorang warga negara bernama Michael ke Bareskrim Polri pada 30 Desember lalu. Akademisi Universitas Indonesia tersebut dilaporkan karena pada 20 Desember mengunggah gambar imam besar FPI Rizieq Shihab dan beberapa orang mengenakan topi sinterklas dengan memberi keterangan 'Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas'. Namun dalam keterangannya Ade mempertanyakan dengan menulis 'ini hoax ya.'

Dia juga dilaporkan atas unggahannya yang mengomentari hadits nabi. Melalui akun sosial Facebook, Ade menulis 'Hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad' dan 'Yang Suci itu Al Qur'an, Hadis mah kagak!'

Ade pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh Ratih Puspa Nusanti, salah seorang murid Rizieq Shihab pada 28 Desember atas unggahan foto ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait sara. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya