Berita

Ali Sahnan Siregar/Net

Nusantara

Dugaan Persekongkolan BPN Madina-RPR Sengsarakan Warga Transmigrasi

Harus Digagalkan PT Sumut
JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 17:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama PT. Rendi Permata Raya (RPR) dikabarkan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Madina terkait sengketa lahan yang dimenangkan masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 di Desa Singkuang, Muara Batang Gadis, Madina, Sumatera Utara, pada 20 Desember 2017.

BPN Madina banding pada 27 Desember atau sepekan paska putusan PN Madina, sementara PT RPT terlebih dahulu banding yaitu pada hari yang sama pembacaan putusan.

Tokoh muda Madina, Ali Sahnan Siregar mengatakan dengan bandingnya BPN Madina maka memperkuat dugaan persekongkolan jahat antara BPN dengan pihak korporasi PT RPT.


"Persekongkolan ini menyengsarakan masyarakat transmigrasi dan menggagalkan program pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui program transmigrasi," kata Sahnan kepada wartawan, Jumat (5/1).

Sahnan juga menyinggung mengenai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 28 Oktober 2014 yang mengabulkan gugatan PT RPR, yang mana saat itu korporasi menggugat BPN Madina.

"Mari kita cermati kembali, PT RPR menggugat BPN Madina ke PTUN Medan, lalu PTUN Medan mengabulkan gugatan PT RPR. Ironisnya, BPN Madina sama sekali tidak melakukan banding atas putusan tersebut, padahal semua instansi pemerintahan di Madina meminta BPN Madina supaya menyelesaikan sengketa tumpang tindih lahan dan meminta supaya lahan warga Transmigrasi Singkuang dikeluarkan dari sertifikat HGU PT RPR," paparnya.

"Kemudian, di tahun 2017 warga transmigrasi singkuang menggugat BPN Madina dan PT RPR ke PN Madina yang pada akhirnya gugatan masyarakat itu dikabulkan, dan PN Madina meminta supaya lahan masyarakat seluas 892 hektar dikeluarkan dari areal HGU PT RPR. Namun, beda sikap BPN Madina yang memilih banding atas putusan PN Madina. Ini kan aneh dan menguatkan kecurigaan kita bahwa antara perusahaan dengan BPN Madina ada dugaan persekongkolan jahat yang merugikan program transmigrasi pemerintah yang pada akhirnya menyengsarakan masyarakat," ungkap Sahnan menambahkan.

Indikasi adanya dugaan persekongkolan jahat lainnya yaitu setelah PTUN Medan mengabulkan gugatan PT RPR, dan BPN Madina pada 10 Juli 2015 menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT RPR. Kemudian pada 4 Agustus 2015 kantor wilayah BPN Sumut memerintahkan BPN Madina bahwa penyelesaian penerbitan sertifikat HGU atas nama PT RPR ditunda sampai ada penyelesaian tumpang tindih lahan dengan warga Transmigrasi Singkuang.

"10 Juli 2015 BPN Madina menerbitkan sertifikat HGU atas nama PT RPR sesuai perintah dan putusan PTUN Medan, anehnya setelah sertifikat diterbitkan, BPN Sumut menyurati BPN Madina dan memerintahkan supaya penerbitan sertifikat HGU ditunda sampai ada penyelesaian sengketa dengan lahan Trans Singkuang. Ini dapat diartikan BPN Sumut tidak mengetahui bahwa BPN Madina diam-diam telah menerbitkan sertifikat atas nama PT RPR. Disinilah letak kecurigaan kita bahwa BPN Madina telah melakukan persekongkolan jahat dengan PT RPR dengan tujuan menguasai lahan masyarakat Trans Singkuang tanpa ada penyelesaian," kata Sahnan.

Indikasi lainnya, sambung Sahnan, selama proses persidangan gugatan PT RPR terhadap BPN Madina di PTUN Medan hingga pengambilan putusan, tidak satu pun warga transmigrasi yang dipanggil guna memberikan kesaksian, begitu juga dengan pihak Dinas Transmigrasi Sumut.

"Padahal objek permasalahannya ada disitu, tiba-tiba PTUN Medan mengeluarkan putusan. Ini kan lucu, dan kami menganggap putusan PTUN Medan tersebut cacat hukum, kami memiliki surat pernyataan Dinas Transmigrasi Sumut terkait tidak pernah dipanggil sebagai saksi," ungkapnya.

Karena itulah, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut yang mengadili proses banding BPN Madina dan PT RPR atas putusan PN Madina, diminta supaya benar-benar mencermati permasalahan dengan baik, agar nanti mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PN Madina berdasarkan fakta hukum dan atas nama keadilan.

"Kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas dan siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila lahan warga transmigrasi tidak dikembalikan," tutup Sahnan. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya