Berita

Mohammad Iqbal/RMOL

Hukum

Polri Bakal Pecat Oknum Anggota Perampok Uang Di Kalsel

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 17:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri tidak akan mentolelir Brigadir Jumadi anggota Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan yang menjadi pelaku perampokan uang tunai Rp 10 miliar.

Saat perampokan terjadi, Jumadi tengah ditugaskan untuk mengawal uang yang baru saja diambil dari salah satu bank.

"Polri pasti proses pidananya, harus tegas dan jelas di KUHP mekanisme sidang kode etik profesi jelas, ya kan bila perlu pecat. Sampai kepemacatan itu," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jumat (5/1).


Sementara ini, lanjut dia, kasusnya tengah didalami oleh Polda Kalimantan Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai ketika dikonformasi menjelaskan, dua pelaku sudah berhasil ditangkap dilokasi yang berbeda. Awalnya menangkap tersangka Yongki dini haru tadi pukul 04.50 WITA.

Adapun Brigadir Jumadi, kata Rifai berhasil dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarga daerah Landasan Ulin Banjarbaru, Kalimantan Selatan pagi tadi sekitar pukul 08.20 WITA.

"Ke kita pukul 08.20 WITA dilakukan penangkapan dan dikembangkan untuk mencari barang- bukti uang yang disembunyikan di lemari ada juga yang ditimbun di dalam rumah," kata Rifai.

Sebelumnya, Kamis (4/1) sekitar pukul 06.30 WITA sopir mobil pembawa uang berinisial G menjemput Brigadir Jumadi dirumahnya untuk meminta pengawalan pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin.

Di perjalanan menuju Tabalong, ditengah perjalan bergabung pelaku lain yang saat ini masih dalam penyelidikan, kemudian G diminta oleh Brigadir Jumadi untuk membelokan mobilnya ke Polsek Martapura Kota untuk mengambil sesuatu. Sebelum sampai di Polsek tersebut, J dan rekannya mengancam kedua korban.

Sopir mobil dan satu karyawan bank berinisial A dipakaikan borgol serta mata dan mulutnya ditutup lakban. Keduanya kemudian dibuang ke suatu tempat. [sam]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya