Berita

Agus Supriatna/net

Hukum

Mantan KSAU: Spesifikasi Heli AW101 Rahasia Militer

JUMAT, 05 JANUARI 2018 | 03:05 WIB | LAPORAN:

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna menganalogikan pembelian Helikopter AW101 seperti pembelian mobil.

"Sehingga, kalau mau meningkatkan kemampuan mobil tersebut harus ditambah perangkat dan aksesoris yang menjadikan multi fungsi," kata Agus melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (4/1).

Menurut dia, sama seperti mobik, pada Heli AW101 ini ada yang namanya spesifikasi standar atau biasa disebut basic helicopter. Atas adanya kebutuhan dari TNI AU untuk memiliki helikopter yang multifungsi itu maka pembelian pun ditambah dengan perangkat canggih lainnya.


"Makanya ada tambahan-tambahan instrumen, wiring dan beberapa alat perangkat yang harus dipasang di basic helicopter itu. Apa saja perangkat itu, jelas masuk dalam ranah rahasia pertahanan, tidak bisa diumbar kemana-mana. Karena jelas akan menelanjangi postur pertahanan kita dan itu sangat berbahaya," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus pun meminta supaya kasus Heli AW101 ini jangan dibuat gaduh. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan keamanan pertahanan Indonesia.

"Kasus Heli AW101 sebaiknya tak perlu gaduh, karena semakin gaduh maka akan semakin telanjang kekuatan alutsista kita dan itu artinya bahaya buat NKRI," tandasnya.

Untuk diketahui, mantan KSAU Agus Supriatna mendatangi Gedung KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan Helikopter AW101 pada Rabu (3/1) kemarin. Agus mengaku baru bisa menemui penyidik KPK karena beberapa waktu lalu sedang menjalani ibadah umroh ke Makkah dan pulang ke tanah air belum lama ini pada Desember 2017, sehingga langsung menjadwalkan untuk datang ke KPK.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menghormati proses hukum‎," demikian Agus. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya