Berita

Fachrori Umar

Hukum

Wagub Jambi: Saya Sedang Di Jakarta Waktu OTT

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengaku tidak ada di Jambi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk anak buahnya yang kedapatan melakukan transaksi suap.

Fachrori mengatakan hal tersebut kepada wartawan yang menunggunya, usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

"Ya, terus terang anak buah kami memang ada beberapa orang (terciduk), karena itu kebetulan saya tidak ada di tempat waktu itu (operasi penangkapan). Saya sedang ada di Jakarta acara dengan Bank Indonesia," ungkap Umar.


Soal pemeriksaannya hari ini di KPK, ia katakan masih seputar tugas sebagai pemimpin daerah.

"Soal ini tadi, artinya tugas sebagai pemimpin," jelasnya.

Fachrori diminta memberi keterangan oleh penyidik KPK untuk anak buahnya yang berstatus tersangka, Saifuddin (SAI).

Tersangka Saifuddin selaku asisten daerah III Provinsi Jambi, dan Arfan selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ada dua tersangka lain. Erwan Malik selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Lalu tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga dberikan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono sebagai terduga penerima, disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya