Berita

Fachrori Umar

Hukum

Wagub Jambi: Saya Sedang Di Jakarta Waktu OTT

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengaku tidak ada di Jambi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk anak buahnya yang kedapatan melakukan transaksi suap.

Fachrori mengatakan hal tersebut kepada wartawan yang menunggunya, usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

"Ya, terus terang anak buah kami memang ada beberapa orang (terciduk), karena itu kebetulan saya tidak ada di tempat waktu itu (operasi penangkapan). Saya sedang ada di Jakarta acara dengan Bank Indonesia," ungkap Umar.


Soal pemeriksaannya hari ini di KPK, ia katakan masih seputar tugas sebagai pemimpin daerah.

"Soal ini tadi, artinya tugas sebagai pemimpin," jelasnya.

Fachrori diminta memberi keterangan oleh penyidik KPK untuk anak buahnya yang berstatus tersangka, Saifuddin (SAI).

Tersangka Saifuddin selaku asisten daerah III Provinsi Jambi, dan Arfan selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ada dua tersangka lain. Erwan Malik selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Lalu tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga dberikan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono sebagai terduga penerima, disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya