Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengaku tidak ada di Jambi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk anak buahnya yang kedapatan melakukan transaksi suap.
Fachrori mengatakan hal tersebut kepada wartawan yang menunggunya, usai diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
"Ya, terus terang anak buah kami memang ada beberapa orang (terciduk), karena itu kebetulan saya tidak ada di tempat waktu itu (operasi penangkapan). Saya sedang ada di Jakarta acara dengan Bank Indonesia," ungkap Umar.
Soal pemeriksaannya hari ini di KPK, ia katakan masih seputar tugas sebagai pemimpin daerah.
"Soal ini tadi, artinya tugas sebagai pemimpin," jelasnya.
Fachrori diminta memberi keterangan oleh penyidik KPK untuk anak buahnya yang berstatus tersangka, Saifuddin (SAI).
Tersangka Saifuddin selaku asisten daerah III Provinsi Jambi, dan Arfan selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Ada dua tersangka lain. Erwan Malik selaku pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Lalu tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur‎.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga dberikan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono sebagai terduga penerima, disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tiga terduga pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]