Berita

Ahmad Sahroni/net

Hukum

Ahmad Sahroni Geram, Vonis Hukuman Pengedar Narkoba Masih Rendah

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 03:08 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik lembaga hukum di Indonesia yang kerap memberikan vonis rendah terhadap pengedar narkoba.

Salah satu yang membuat geram politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini adalah kasus kepemilikan sabu-sabu sekitar 30 gram yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho.

Menurut Sahroni, Pengadilan Negeri Manado hanya memberikan vonis Wahyu satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.


"Seharusnya lebih tinggi karena yang bersangkutan merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terlebih Indonesia secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/1).

Menurut dia, Indonesia masih menjadi salah satu negara darurat narkoba. Hampir setiap tahun, jumlah pengguna narkoba terus bertambah sehingga dapat merusak generasi penerus bangsa. Saat ini, dibutuhkan upaya serius dari semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Termasuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pengedar narkoba yang tertangkap.

Sahroni pun mengapresiasi langkah Kejari Manado yang mengajukan banding. Hal ini sejalan dengan representasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tegas terhadap narkoba lewat gelombang eksekusi mati kepada terpidana mati kasus-kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Wahyu dibekuk Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 lalu di sebuah tempat di Kecamatan Malalayang. Petugas mengamanakan dua paket besar narkotika berjenis shabu-shabu seberat 30,41 gram, 1 (satu) buah kotak case elastic band merk Daiichi warna biru, serta 14 buah KTP.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.

Wahyu dan Totok dituntut JPU melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya