Berita

Ahmad Sahroni/net

Hukum

Ahmad Sahroni Geram, Vonis Hukuman Pengedar Narkoba Masih Rendah

KAMIS, 04 JANUARI 2018 | 03:08 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik lembaga hukum di Indonesia yang kerap memberikan vonis rendah terhadap pengedar narkoba.

Salah satu yang membuat geram politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini adalah kasus kepemilikan sabu-sabu sekitar 30 gram yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut), Wahyu Nugroho.

Menurut Sahroni, Pengadilan Negeri Manado hanya memberikan vonis Wahyu satu tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.


"Seharusnya lebih tinggi karena yang bersangkutan merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terlebih Indonesia secara tegas menyatakan perang terhadap narkoba," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/1).

Menurut dia, Indonesia masih menjadi salah satu negara darurat narkoba. Hampir setiap tahun, jumlah pengguna narkoba terus bertambah sehingga dapat merusak generasi penerus bangsa. Saat ini, dibutuhkan upaya serius dari semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Termasuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pengedar narkoba yang tertangkap.

Sahroni pun mengapresiasi langkah Kejari Manado yang mengajukan banding. Hal ini sejalan dengan representasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tegas terhadap narkoba lewat gelombang eksekusi mati kepada terpidana mati kasus-kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Wahyu dibekuk Polda Sulut pada tanggal 19 Oktober 2017 lalu di sebuah tempat di Kecamatan Malalayang. Petugas mengamanakan dua paket besar narkotika berjenis shabu-shabu seberat 30,41 gram, 1 (satu) buah kotak case elastic band merk Daiichi warna biru, serta 14 buah KTP.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan di Kompleks Rumah Dinas Pajak Wale Temboan No. A 5, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wanea Kota Manado dan melakukan penangkapan terhadap Totok Hartanto.

Wahyu dan Totok dituntut JPU melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya