Berita

Foto/RMOL

Hukum

Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank DBS Singapura P21

RABU, 03 JANUARI 2018 | 22:49 WIB | LAPORAN:

Kasus pembobolan dana milik salah satu nasabah bank DBS Singapura dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim Polri. Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu November 2016 sampai dengan Maret 2017.

Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menetapkan RSD sebagai tersangka. Ia dituduh telah melakukan tindak pidana dengan mentransfer sejumlah uang tanpa hak dan atau pemalsuan.

Penyidik juga menetapkan RSD sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik PT Green Palm Capital Corp di Bank DBS Singapura kepada empat rekening di Indonesia dengan nilai sekitar 950 ribu Dolar Amerika, atau setara Rp 12.350.000.000.


Salah satu penerima aliran dana tersebut adalah yaitu PT JGI, yaitu sebesar 300 ribu Dolar Amerika yang telah ditangani Bareskrim Polri. Untuk memperlancar aksinya, RSD menggunakan identitas palsu (KTP) dan mengaku-ngaku sebagai Direktur PT JGI.

Dengan menggunakan identitas palsu tersebut, lalu RSD membuat akta pendirian PT JGI. Selanjutnya dia membuat aplikasi rekening jenis badan usaha di BRI dan pada 20 November 2016, PT JGI mendapat menerima transferan sebesar 300 ribu Dolar Amerika dari milik PT Green Palm Capital Corp yang disimpan di Bank DBS Singapura.

Begitu dananya masuk, RSD memerintahkan kepada orang-orang kepercayaannya yang lebih dulu juga memalsukan identitasnya untuk menarik tunai dengan menggunakan cek.

"Pelakunya lebih dari satu orang. Salah satunya RSD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata seorang penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim Polri yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (3/1).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka mencuri dana milik PT Green Capital dengan cara memalsukan aplikasi transaksi (Telegraphic Transfer Form) dan tanda tangan pemilik rekening.

Dia membenarkan, kasus ini sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Hari ini dilimpahkan ke Kejari Jaktim," tuturnya.

Dijelaskannya, total kerugian yang dialami PT Green Palm Capital Corp adalah 1.860.000 Dolar Amerika.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Muchlis mengatakan, proses hukum kasus ini akan segera digelar.

"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan penyidik. Persidangan akan segera digelar," tuturnya. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya