Berita

Agus Supriatna/RMOL

Hukum

Agus Supriatna: Ada Doktrin Prajurit Tidak Boleh Asal Ngomong

RABU, 03 JANUARI 2018 | 13:58 WIB | LAPORAN:

. Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mengaku kooperatif saat diperiksa penyidik KPK, Rabu (3/12).

Agus mengatakan sudah memberikan keterangan ke penyedik, dan untuk keterangan lebih lanjut dia meminta wartawan bertanya kepada pihak KPK.

"Segala sesuatu ini kan adalah tugas dan tanggung jawabnya KPK, saya sudah jelaskan apa yang bisa jelaskan di sana," ujarnya saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.


Agus juga menjelaskan bahwa dirinya tidak boleh mengeluarkan statemen yang asal-asalan karena sudah terikat aturan dan perundang-undangan.

"Saya sekarang ingin menjelaskan kepada teman-teman karena ini semua sudah ada aturannya ada perundang-undangan ada doktrin, ada sumpah bagi prajurit itu jadi kemana-mana itu tidak boleh asal mengeluarkan statemen,"  jelasnya.

Agus Supriatna tiba di gedung KPK pukul 09.27 WIB dan keluar pada 12.12 WIB, diperiksa sekitar 2,5 jam.

Agus diperiksa terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101.

Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum pelaksanaan lelang Irfan Kurnia Saleh mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai Rp 514 miliar.

Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi Rp 738 miliar.

Terdeteksi selisih Rp 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya