Berita

Agus Supriatna/RMOL

Hukum

Agus Supriatna: Ada Doktrin Prajurit Tidak Boleh Asal Ngomong

RABU, 03 JANUARI 2018 | 13:58 WIB | LAPORAN:

. Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mengaku kooperatif saat diperiksa penyidik KPK, Rabu (3/12).

Agus mengatakan sudah memberikan keterangan ke penyedik, dan untuk keterangan lebih lanjut dia meminta wartawan bertanya kepada pihak KPK.

"Segala sesuatu ini kan adalah tugas dan tanggung jawabnya KPK, saya sudah jelaskan apa yang bisa jelaskan di sana," ujarnya saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.


Agus juga menjelaskan bahwa dirinya tidak boleh mengeluarkan statemen yang asal-asalan karena sudah terikat aturan dan perundang-undangan.

"Saya sekarang ingin menjelaskan kepada teman-teman karena ini semua sudah ada aturannya ada perundang-undangan ada doktrin, ada sumpah bagi prajurit itu jadi kemana-mana itu tidak boleh asal mengeluarkan statemen,"  jelasnya.

Agus Supriatna tiba di gedung KPK pukul 09.27 WIB dan keluar pada 12.12 WIB, diperiksa sekitar 2,5 jam.

Agus diperiksa terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101.

Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum pelaksanaan lelang Irfan Kurnia Saleh mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai Rp 514 miliar.

Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi Rp 738 miliar.

Terdeteksi selisih Rp 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya